free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pembangunan RTH di Kota Malang Tak Capai Target, Apa Sebabnya?

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

31 - Aug - 2020, 00:30

Placeholder
Alun-Alun Tugu Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang tak mampu mencapai target. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebuah daerah setidaknya harus memiliki minimal 20 persen RTH publik dari luas daerah itu.

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, saat ini pemenuhan RTH di Kota Malang bahkan baru mencapai 4 persen dari standar minimal yang ditetapkan. "Yang publik 20 persen memang keharusan. Itu belum terpenuhi. Baru 4 persen yang sudah," ujarnya.

Baca Juga : Ulah Tangan Usil, Pembatas Kursi di Pedestrian Jalan di Kota Malang Hilang

Sedangkan untuk RTH private, wali kota menyebut di Kota Malang telah terpenuhi yang saat ini mencapai 10 persen. Artinya, masyarakat dinilai sudah memahami akan pentingnya memaksimalkan rumah pribadi dengan adanya tanaman.

"Yang sudah terpenuhi RTH private. Itu yang di rumahnya ada tamannya sudah 10 persen RTH. Rata-rata di perumahan-perumahan sudah terpenuhi," imbuhnya.

Meski begitu, pihaknya juga tetap akan memaksimalkan pemenuhan RTH publik yang menjadi keharusan suatu daerah. Hanya, saat ini belum adanya ketersediaan lahan yang mumpuni untuk penempatan RTH.

Lebih jauh, salah satu rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yakni pengadaan lahan makam dan penetapan aset daerah. Hal itu akan dimanfaatkan untuk RTH.

"Tetap kami kuatkan.vya caranya beli lahan. Di RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) itu nanti. Capaian secara teknis RTH itu didapat dari PSU (prasarana, sarana dan utilitas) yang diserahkan oleh pengembang maupun rencana pengadaan lahan makam serta penetapan aset Pemerintah Kota Malang di luar LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) yang ploting peruntukannya sebagai RTH," terang Sutiaji.

Baca Juga : Propemperda Kota Malang Tahun 2020 Disahkan, Salah Satunya Mengenai Penanganan Covid-19

Sementara itu, berkaitan dengan program pengembagan RTH pada APBD tahun 2020 yang semula dianggarkan sebesar Rp 2,9 miliar kini dalam APBD Perubahan dikurangi menjadi Rp 1 miliar.

Hal tersebut berkenaan dengan masa pandemi covid-19 yang ada refocusing anggaran untuk dialihkan. Misalnya, sebagian anggaran dialihkan untuk pemberian stimulus prekonomian warga Kota Malang yang terdampak covid-19.

"Ini keputusan bersama dari pemerintah pusat, bahwa ini berkaitan dengan percepatan penyelesaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan covid-19," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy