Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Datangi 6 Instansi, LSM KPK-RI Minta Sistem Lelang Tender Dirombak Ulang

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : A Yahya

28 - Aug - 2020, 20:49

Placeholder
Situasi penyerahan berkas opini evaluasi ke Polres Trenggalek

Entah karena ketidaktahuan atau hanya untuk unjuk gigi saja, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan diri mereka sebagai Kesatuan Pengawas Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) layangkan surat pengaduan ke lima instansi dan bupati Trenggalek.

Instansi tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Bagian Pengadaan Barang dan Sekretariat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pendopo, Kejaksaan Negeri, dan berakhir di Polres Trenggalek.

Baca Juga : Razia Hotel dan Indekos di Sumenep, Tim Gabungan: Hati-Hati Menerima Tamu

LSM tersebut meminta agar ada perubahan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar rekanan lokal lebih diprioritaskan dalam pemenangan tender.

"Memang dalam prosesnya menggunakan aplikasi, namun pastinya dalam pengelolaanya pasti ada pola-pola kebijakan dari kepala instansi terkait, makanya kami dorong harus ada perbaikan," ungkap Divisi Investigasi LSM KPK-RI Ibnu Harispriandoko.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Trenggalek Rubianto menjelaskan, bahwa tuntutan untuk sistem pengadaan barang dan jasa tidak mungkin dilakukan. Pasalnya sistem tersebut dari pusat dan berlaku secara nasional.

"Jadi semua sudah diatur via aplikasi dari pusat, semua orang bisa mendaftar untuk mengikuti proses tahapan. Semua proses sudah diatur dalam aplikasi. Jadi persyaratan tidak bisa dirubah oleh siapapun, termasuk bupati," jelas Rubianto, Jumat, (28/08/20).

Rubi sapaan akrabnya juga menerangkan sistem pemenangan tender sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 dan 18 tentang pengadaan barang dan jasa, juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Baca Juga : Kirim Ribuan Pil Koplo Dibungkus Buah Salak ke Suami di Lapas, Pelaku Dapat Imbalan Uang

Dari situlah pemerintah membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sehingga siapapun yang memenuhi persyaratan, bisa melakukan pendaftaran juga penawaran. Nantinya berdasarkan harga yang diajukan, dipilih tiga penawar terendah untuk dilakukan klarifikasi.

"Jadi tiga penawar terendah itu kami tetapkan sebagai calon pemenang untuk dilalukan evaluasi, dan jika memenuhi syarat berarti salah satu dari mereka akan ditetapkan sebagai pemenang," pungkas Rubianto saat ditemui secara terpisah.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

A Yahya