Mendengar kata “kafan” mungkin banyak orang teringat tentang kematian. Begitu juga dengan istilah “katun bahan kafan” ini. Berbeda dengan istilah dasarnya, kafan yang dimaksud adalah singkatan dari wakaf quran.
Secara keseluruhan, “katun bahan kafan” merupakan program sosial yang diluncurkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Bantul Selasa (25/8/2020).
Baca Juga : Heboh, Meninggal di Rumah Sakit, Liang Kubur Sudah Digali, Ternyata Masih Hidup
Sebagai inisiator program, Sumanto, Kepala KUA Bantul menjelaskan, bahwa istilah ini merupakan singkatan dari wakaf tunai, hibah pohon, dan wakaf quran. “Jelas bukan kain kafan dari dari bahan katun ya,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini.
Peluncuran program baru ini sebenarnya tindakan langsung dari program bimbingan perkawinan (binwin) bagi calon pengantin yang akan menyelenggarakan akad nikah di KUA Bantul. Sinergi dengan binwin bertema "Pengelolaan Keuangan Keluarga dan Keluarga Sakinah". Maka salah satu teknisnya dilakukan dengan program “Katun Bahan Kafan”.
Menurut Samanto, tidak sedikit rumah tangga yang gagal disebabkan salah dalam pengelolaan keuangan. Oleh sebab itu, calon pengantin harus memiliki berbagai kesiapan baik material maupun spiritual. Dengan bekal pengetahuan yang cukup mengenai kehidupan berumahtangga serta kesiapan untuk menghadapi konflik akan membantu mencapai tujuan dari sebuah pernikahan.
“Banyak kasus perceraian yang disebabkan oleh faktor ekonomi," terangnya pada para peserta binwin.
Mengenai tujuan program, Sumanto berharap dapat memberikan kesempatan kepada para calon pengantin untuk memperbanyak amal kebaikan yang bersifat jariyyah. KUA sebagai institusi negara yang mengesahkan pernikahan masyarakat beragama Islam mempunyai peran penting dalam mendorong masyarakat melakukan kegiatan amal jariyah.
Baca Juga : Geger Temuan Relief di Piyungan, Pemilik Lahan Menduga Bekas Bangunan Biasa
Sebagai implementasi praktis, pada acara ini juga diserahkan secara simbolis wakaf quran dan pohon bunga dari perwakilan peserta kepada Kepala KUA dengan disaksikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Bantul Halili. Terkait dengan wakaf tunai, KUA Bantul telah bekerjasama dengan bank syariah yang telah memenuhi syarat sebagai nadzir tetap.
Mengenai pohon yang dapat dihibahkan, KUA Bantul tidak membatasi hanya pohon buah-buahan tetapi juga bisa beraneka jenis pohon termasuk dari kategori bunga. Sedangkan untuk wakaf quran, pihak KUA akan memberikan stempel yang menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan wakaf yang berisi data seperti nama wakif dan tanggal pernikahannya.