free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Datangi Kafe di Singosari, Salah Satu Pengunjung Terancam Dibui Karena Bawa Ini

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

26 - Aug - 2020, 04:07

Placeholder
Tersangka beserta barang bukti narkotika yang berhasil diamankan polisi (Foto : Istimewa)

Jajaran Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan seorang pelaku, yang kedapatan menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Berdasarkan laporan kepolisian, seorang tersangka yang berhasil diringkus polisi tersebut, bernama Dandi Erwanda Aris Prayogo.

Dijelaskan Kapolsek Singosari, AKP Farid Fatoni, pria yang saat ini berusia 21 tahun itu berhasil diamankan saat yang bersangkutan sedang berada di salah satu kafe, yang berlokasi di Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Ketati Penjagaan Malam Hari, Kapolres Sleman Hidupkan kembali Tim Panther 

 

”Sampai dengan saat ini, anggota masih terus menggembangkan kasusnya. Sedangkan terhadap tersangka yang baru saja kami amankan ini, sudah kami lakukan penahanan guna kepentingan penyidikan,” terang Kapolsek Singosari saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Menurut Fatoni, terungkapnya kasus ini bermula dari keresahan warga, jika di wilayah hukum Polsek Singosari marak terjadi peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Singosari dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapat informasi jika salah satu jaringan yang marak mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Singosari itu, adalah tersangka Dandi Erwanda Aris Prayogo.

”Setelah kami telusuri, anggota mendapat keterangan jika tersangka D (Dandi) ini sedang membawa narkotika di salah satu kafe yang ada di Singosari,” terang perwira polisi dengan pangkat tiga balok dibahu ini.

Benar saja, saat diamankan di lokasi yang dimaksud tersebut, polisi mendapati gerak gerik tersangka yang mencurigakan saat mengetahui kedatangan polisi. ”Ketika di geledah, kami menemukan ratusan pil doubel L yang disimpan di tas slempang tersangka,” ucap Kapolsek Singosari.

Baca Juga : Ketati Penjagaan Malam Hari, Kapolres Sleman Hidupkan kembali Tim Panther 

 

Beberapa barang bukti yang berhasil disita dari tersangka 21 tahun tersebut, dijelaskan Fatoni, meliputi botol berisi 100 butir pil doubel L, 9 poket yang masing-masing berisi 5 butir pil koplo, 1 klip berisi 38 biji pil doubel L, Handphone hingga uang Rp 30 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

”Akibat perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana