Polsek Sukun melakukan ungkap narkoba jenis ganja dengan barang bukti yang cukup besar. Narkoba berjenis ganja dengan total seberat 4,5 kg diamankan dari seorang kurir dan seorang bandar.
Kasus tersebut terungkap bermula dari penangkapan Agus Adi P (38), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Petugas memperoleh informasi adanya sebuah paket yang dicurigai di kantor jasa pengiriman yang ada di Jalan Raya S Supriadi, Kota Malang.
Baca Juga : Sudah Dua Kali, Istri yang Kirim Narkoba Dibungkus Buah Salak ke Suami di Lapas Jombang
Setelah dibuka oleh petugas, paket tersebut ternyata berisi ganja kering dibungkus plastik seberat 820 gram. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mendapat identitas pengirim, yakni Agus Adi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Agus Adi kemudian langsung dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut. Saat diinterogasi, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Budi Wahyono, warga Jalan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Agus mengaku disuruh Budi Wahyono untuk menyerahkan paket ganja tersebut ke kantor jasa pengiriman dan untuk dikirimkan pembeli yang telah memesan dari Budi Wahyono.
"Ganja tersebut diantar oleh Budi Wahyono ke rumah Agus dan kemudian di-packing, selanjutnya diantar atau diserahkan ke kurir untuk dikirimkan. Sesampainya di kantor jasa pengiriman, petugas merasa curiga dengan paket tersebut. Hingga kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan segera ditindaklanjuti," beber Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata yang didampingi Kapolsek Sukun Kompol Suyoto.
Setelah mendapatkan nama Budi Wahyono, polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Budi Wahyono di kediamannya. Budi dibawa Polsek Sukun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Budi Wahyono mengaku, memerintahkan Agus untuk mengirimkan ke kantor jasa pengiriman. "Dari pengakuannya, BW (Budi Wahyono) ini mendapatkan barang dari Jawa Tengah, dari seseorang berinisial Z. Dia mengirimkan barang tersebut melalui paket pengiriman menggunakan kereta api. Setelah sampai di tangan BW, barang tersebut kemudian dititipkan di rumah tersangka A. Bilamana ada pembeli, langsung disiapkan dan dikirimkan melalui A," bebernya.
Baca Juga : Ketati Penjagaan Malam Hari, Kapolres Sleman Hidupkan kembali Tim Panther
Dari dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa lima paket-paket ganja seberat 3 kilo 380 gram, satu kotak alat pres dari bahan kayu yang di dalamnya berisi ganja seberat 340 gram, satu kotak warna putih berisi ganja seberat 350 gram, satu plastik warna hitam berisi ganja 444 gram. Kemudian, satu buah HP, satu buah timbangan, satu buah timbangan elektrik, satu buah pisau cutter, dua plastik bening dan satu lakban.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.