free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sudah Dua Kali, Istri yang Kirim Narkoba Dibungkus Buah Salak ke Suami di Lapas Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

25 - Aug - 2020, 03:37

Placeholder
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid saat rekontruksi aksi pelaku menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas II B Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

Seorang istri di Jombang kirim narkoba ke suami yang mendekam di Lapas Kelas II B Jombang dengan modus dikemas buah salak. Ternyata, aksi nekat pelaku ini tidak pertama kalinya.

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengungkapkan, Vina (33) sudah dua kali mengirim narkoba jenis pil dobel L ke Lapas II B Jombang. Warga Kecamatan Kesamben ini, mengirimkan pil koplo ke suaminya, Hermanto (35), yang sudah mendekam di penjara sejak 2 tahun lalu.

 

Baca Juga : Suami di Sumenep Bacok Pria Tanpa Busana Keluar dari Kamar Istrinya 

 

"Dari interogasi awal, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pengiriman ke Lapas. Yang pertama modusnya juga dengan buah salak," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Vina mengirimkan pil koplo ke suaminya dengan modus dikemas di dalam kulit buah salak. Buah salak dikeluarkan, kemudian pil koplo dimasukan di dalam kulit salak. Ada 32 buah salak, 9 diantaranya diisi pil koplo dengan masing buah terisi 190 butir. Total pil koplo yang berhasil digagalkan sejumlah 1.815 butir.

"Dari keterangan pelaku, barang ini mau dipakai suaminya dengan temannya di dalam," kata Mukid.

Diterangkan Mukid, pelaku menerima permintaan dari suaminya melalui sambungan telepon dari dalam Lapas. Di dalam Lapas, terdapat fasilitas telepon yang disediakan petugas untuk berkomunikasi dengan keluarga di luar Lapas.

"Keterangan sementara, suaminya menyuruh istrinya mengirim. Ini komunikasinya dengan telepon melalui wartel (warung telepon, red) yang disediakan di dalam," pungkasnya.

Baca Juga : Tempat Hiburan dan Bandar Jadi Sasaran Utama Operasi Tumpas Semeru 

Aksi pelaku ini berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kelas II B Jombang pada Senin (24/8) pukul 09.30 WIB. Saat itu, pihak Lapas sedang melayani warga yang akan mengirim makanan untuk keluarganya di dalam tahanan. Karena kondisi covid-19, pihak Lapas hanya memperbolehkan keluarga mengirim makanan tanpa diizinkan membesuk.

Makanan yang dikirimkan ke Lapas oleh keluarga penghuni Lapas, melalui proses pemeriksaan. Di saat proses pemeriksaan itu, ditemukan salah satu bungkusan terdapat pil koplo.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tidak berselang lama, polisi langsung memburu pelaku. Langkah cepat Satreskoba Polres Jombang akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk pada Senin (24/8) pukul 15.15 WIB.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana