free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Satgas Inpres Jember Bagikan Masker Sebelum Berikan Sanksi Disiplin

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Aug - 2020, 19:06

Placeholder
Petugas Dinas Perhubungan Pemkab Jember saat membagikan buku dan masker kepada pengendara di simpang empat Gladak Kembar (foto : Sigit / Jatim TIMES)

Upaya Satgas Inpres Jember dalam mengejawantahkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terus dilakukan secara masif di tempat-tempat keramaian. Seperti yang terlihat pada Selasa (25/8/2020) di Simpang 4 Gladak Kembar Sumbersari Jember.

Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Jember KH. A. Muqit Arief, puluhan petugas dari unsur Dinas Perhubungan, Polres Jember dan Kodim Jember melakukan sosialisasi penggunaan masker. 

Baca Juga : Tak Bisa Bayar Denda, Pemkab Malang Ada Wacana “Inapkan” Pelanggar Protokol Covid-19 di Polsek

Tidak hanya itu, dalam kegiatan yang juga bagi-bagi masker kepada pengendara ini, Wakil Bupati juga membagikan buku panduan keselamatan dan kesehatan dalam berkendara di masa pandemi Covid-19.

“Kami tidak akan bosan untuk selalu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, karena penyebaran Covid-19 tidak banyak yang bisa kita lakukan kecuali berdisiplin memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan,” ujar KH. A. Muqit Arief.

Meski penerapan Perbup Jember tentang protokol kesehatan sudah diberlakukan, pihaknya memastikan, bahwa tidak akan ada penindakan dengan denda administratif. Sesuai perbup, penindakan berupa sanksi teguran dari yang ringan sampai teguran keras.

“Khusus bagi perorangan atau individu hanya dikenakan sanksi teguran dari yang ringan sampai teguran keras. Sedangkan untuk perusahaan maupun tempat usaha, sanksi terberat adalah menutup sementara selama 7 hari,” bebernya.

Sementara Gusti, salah satu pengendara saat ditemui media ini mengatakan, bahwa dirinya sempat kaget ketika melihat banyak petugas di Simpang Empat Gladak Kembar. “Saya kira ada operasi dan razia dari polisi, ternyata sosialisasi. Ya baguslah, untuk menjaga kesehatan,” ujar Gusti.

Baca Juga : Tak Hadiri Agenda Instruksi Presiden Terkait Covid-19, Bupati Malang Pilih Sekolah Partai

Sementara dari pantauan media ini, hari pertama penegakan disiplin, banyak warga yang mengenakan masker. Namun juga tidak sedikit pengendara yang hanya membawa masker dengan ditaruh di saku tanpa memakainya.

“Saat ini kita bagikan masker dulu dan terus melakukan sosialisasi. Nanti penindakan disiplin dengan sanksi sosial akan diterapkan di area fasilitas umum, seperti di pasar maupun tempat-tempat keramaian,” pungkas salah satu petugas yang ikut membagikan buku panduan dari Dirjen Lalu Lintas yang di dalamnya juga berisi masker. (*)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri