free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Syarat Pemberian BLT Harus Miliki Izin Usaha, Diskopindag Minta Kemenkeu Lebih Luwes

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Aug - 2020, 17:43

Placeholder
Kepala Diskopindag Kota Malang, Wahyu Setianto (Dokumentasi MalangTIMES)

Pendaftaran bagi UMKM yang ingin mendapatkan suntikan anggaran melalui program bantuan langsung tunai (BLT) masih dibuka hingga 31 Agustus 2020 mendatang. Salah satu syarat yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah memiliki izin usaha.

Namun sayangnya, di Kota Malang masih sedikit pelaku UMKM yang telah mengantongi izin usaha. Sehingga, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) meminta agar ada sedikit kelonggaran dari Kementerian Keuangan mengenai syarat tersebut.

Baca Juga : Pete Jawa Rasa Timun Jadi Jago Pemkot Mojokerto di Lomba Inovasi Pelayanan Publik Jatim 2020

Kepala Diskopindag Kota Malang, Wahyu Setianto menyampaikan, dari lima ribu UMKM yang terdata, baru 40 persen yang telah mengantongi izin usaha. Rata-rata merupakan UMKM dengan pendapatan yang relatif tinggi. Sedangkan dengan usaha rumahan selama ini masih belum memiliki izin usaha.

"Jadi kami berkirim surat ke Kemenkeu supaya aturan yang ada lebih luwes lagi, dan Insya Allah Kemenkeu sudah merespons," katanya.

Wahyu menjelaskan, rata-rata pelaku UMKM di Kota Malang masih bergerak dalam industri rumahan. Meski syarat untuk mengurus izin usaha sangat mudah, kebanyakan dari pelaku usaha tersebut masih enggan untuk mendaftarkan usahanya.

"Cara memiliki izin usaha sangat mudah, tapi rata-rata pelaku usaha menilai usahanya masih terlalu kecil. Dalam kondisi sekarang, mereka pasti membutuhkan suntikan dana," imbuhnya.

Baca Juga : Dinas PUPR Jombang Gelar Sosialisasi Rencana Tata Tanam Global (RTRG) 2020/2021

Sementara itu, persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BLT itu diantaranya meliputi, harus mengisi form database pelaku usaha mikro, fotokopi KTP Kota Malang, fotokopi rekening bank sesuai nama pengaju, nasabah perbankan dengan tabungan kurang dari Rp 2 Juta, fotokopi izin usaha UMKM, foto produk, dan bukan berstatus sebagai pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN,/BUMD.

Bagi pelaku UMKM di Kota Malang yang memenuhi kriteria pun diperkenankan untuk mendaftarkan diri secara online. Atau memenuhi berkas secara offline ke Diskopindag Kota Malang. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri