Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bejat, Seorang Kakek di Sumenep Cabuli Gadis SMP Hingga Empat Kali

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Aug - 2020, 13:09

Placeholder
Tersangka pencabulan anak dibawah umur saat diamankan petugas kepolisian (Foto: Humas Polres Sumenep for JatimTIMES)

Sungguh bejat perilaku seorang kakek inisial HM (57), warga Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, karena tega melakukan kekerasan seksual pada seorang gadis SMP.

Pengakuan korban, perbuatan bejat pelaku dilakukan di beberapa tempat. Pertama, pada bulan Mei lalu tepatnya di bulan puasa sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Tuba Belakang SMA Negeri I Sapeken.

Baca Juga : DPO 2 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Tertangkap

Kedua, pada Minggu 14 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di kamar orang tua pelapor yang tak lain adalah kakak korban. Keesokan harinya, aksi bejat itu kembali terjadi sekitar pukul  08.00 WIB di ruang tamu rumah pelapor.

"Terakhir, di hari yang sama yaitu Senin tanggal 15 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku kembali menggerayangi korban di rumah Ibu Bida," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (24/8/2020).

Menurut Widi, aksi bejat itu terkuak, pada Selasa (18/8) lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Waktu itu, kakak korban SB (inisial) baru datang melaut. Sesampainya di rumah, bapaknya PA (inisial) memberitahu bahwa adiknya pingsan lagi pada hari Senin (17/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Setelah siuman, korban ini bilang sama si bapak disertai tangisan kalau mau naik haji jangan bareng pelaku (HM, red)," ucap Widi.

Melihat hal itu, kakak korban menjadi curiga. Sehingga, ia bertanya kepada korban yang tak lain adalah adiknya sendiri perihal ucapkan tersebut.

"Namun, korban diam dan tetap tidak mau bercerita peristiwa nahas yang menimpa dirinya," imbuhnya.

Baca Juga : Eks Napi di Blitar Masuk Bui lagi setelah Percobaan Pemerkosaan dan Rampas HP

Akibatnya, kakak korban marah dan berteriak, sehingga adiknya mau membuka suara dan bercerita bahwa ia telah dirudapaksa oleh HM sambil diciumi sebanyak 4 kali.

"Setelah mengetahui hal tersebut, maka kakak korban sepakat dengan pihak keluarga untuk melaporkan ke pihak berwajib," beber Widi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang  RI nomor 17 tahun 2016 atas Perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Nurlayla Ratri