Langkah Pemkab Lumajang dalam mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya diluar Pulau Jawa direalisasikan melalui program transmigrasi. Kabupaten Lumajang juga masih memberikan kesempatan bagi masyarakat Lumajang yang ingin mendaftarkan diri sebagai transmigran baik secara perorangan maupun kelompok.
"Ini menjadi salah satu wujud pelayanan yang diberikan kepada masyarakat agar dapat bekerja sekaligus pemenuhan kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain, dan tentunya meningkatkan kesejahteraan hidup," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Sri Agustini, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga : Upacara HUT RI ke-75, Wali Kota Kediri Ajak Semua Pihak Bekerjasama Hadapi Dampak Covid-19
Sri Agustini juga mengatakan, transmigrasi merupakan suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dalam rangka pemerataan sebaran penduduk dengan memindahkan penduduk dari daerah padat penduduk ke daerah lain yang lebih jarang penduduknya.
Persyaratan yang wajib dipenuhi meliputi, Warga Negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga, berbadan sehat, usia maksimal 50 Tahun, fotocopy dokumen KTP dan KK fotocopy Surat Nikah, dan pas foto suami Istri ukuran 3x4 cm sebanyak enam lembar.
Selain persyaratan itu juga akan dilakukan wawancara sebagai bagian dari seleksi sebelum proses pemberangkatan.
Baca Juga : Uji Coba Masuk Sekolah 18 Agustus, Gubernur Khofifah: Berdasarkan Zonasi Wilayah Covid-19
"Jadi, para calon transmigran mengisi formulir pendaftaran, lalu peminat mendaftarkan diri di Kantor Dinas Tenaga Kerja, untuk kemudian nantinya akan dilakukan pendataan dan dipersiapkan untuk wawancara," tambahnya.