free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tegakkan Disiplin Covid-19, Bupati Siapkan Perbup, Rangkul TNI-Polri

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

21 - Aug - 2020, 22:51

Placeholder
Bupati Faida bersama dengan Kapolres Jember AKBP. Aris Supriyono dan Dandim 0824 Letkol. Inf. La Ode M Nurdin (foto : istimewa / Jatim TIMES)

Bupati Jember dr. Faida MMR bersama Dandim 0824 Jember dan Kapolres Jember menggelar rapat khusus untuk segera menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bupati tengah menyiapkan Perbup tentang penegakan disiplin Covid-19 yang akan berkolaborasi dengan TNI dan Polri.

“Dalam minggu ini akan kita tuntaskan sosialisasi secara masif agar bisa segera dipahami oleh masyarakat. Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat memiliki kesadaran lebih untuk selalu mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ujar Bupati Jember dr. Faida MMR.

Baca Juga : Tim Kuasa Hukum Malang Jejeg Adukan George da Silva ke Polres Malang, Kenapa?

Bupati juga menegaskan bahwa sosialisasi perbup ini tidak hanya untuk individu, akan tetapi juga berlaku bagi perusahaan, agar menyediakan sarana prasarana cuci tangan dan memastikan mematuhi protojol Covid-19.

“Kepada pelaku usaha, akan kami pastikan seluruh karyawannya menggunakan masker, termasuk pengunjung harus disediakan sarana prasarana cuci tangan, serta memastikan protokol Covid-19,” tegasnya.

Setelah sosialisasi pada minggu pertama ini, Bupati memastikan untuk minggu berikutnya akan memberlakukan perbup penegakan disiplin bagi warga Jember yang mengabaikan protokol Covid-19.

“Karena ini menyangkut keselamatan bersama, tidak ada seorangpun yang boleh melengahkan protokol Covid-19 ini, karena kita ingin selamat bersama sama dan segera terbebas dari Covid-19," ujarBupati. 

Namun untuk menjalankan perbup ini, Pemkab Jember yang di-Backup oleh TNI dan Polri, selain melakukan sosialisasi, akan terlebih dahulu mengedepankan edukasi dan teguran. "Kami akan mengendepankan sosialisasi dan edukasi serta teguran baik melalui lisan maupun tertulis sampai tiga kali, apabila sampai tiga kali teguran tidak dilaksanakan juga, baru kita akan melakukan tindakan lebih lanjut, seperti menutup tempat usaha sementara waktu, tapi saya kira masyarakat Jember sangat kooperatif, dan kami yakin dengan memberikan sosialisasi lebih dengan membuat peraturan ini mereka akan lebih sadar dan sungguh sungguh" terangnya.

Sosialisasi penegakan disiplin Covid-19 ini juga melibatkan tokoh tokoh masyarakat, baik tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh lansia, tokoh perempuan, serta komunitas guna membantu Satuan Gugus Tugas Covid-19 untuk mensosialisasikan pada masyarakat secara lebih masif.

Baca Juga : Pelaku Teror Bupati Kediri Masih Misterius, Polisi Kantongi Ciri-Ciri

Bupati mengajak pada seluruh masyarakat Jember untuk mematuhi dan menjalankan perbup ini demi keselamatan bersama, “Kepada masyarakat Jember, mari kita jaga bersama sama kota kita ini, agar kita semua dapat terhindar dari penularan serta memutus Covid-19, dengan mengikuti protokol covid-19 dan penegakan disiplin, tetap semangat jangan lupa bahagia.".

Sementara itu Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa pihaknya akan menjalankan perbup tersebut sebagai Implementasi Inpres nomor 6. Sedangkan sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang membandel, Kapolres menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai kondisi dan keadaan tempat warga yang melanggar.

“Apa yang akan kita lakukan apabila menemukan orang orang yang sedikit bandel, sudah diingatkan tapi tetap mengabaikan protokol Covid-19, silahkan rekan rekan di lapangan menyesuaikan dengan keadaan dan kondisi, kalau sudah tua jangan suruh lari, tapi kalau anak muda yang bandel silahkan dihukum, mungkin suruh ngepel atau membersihkan lingkungan sekitar," tegas Aris Supriyono

Kapolres menambahkan, bahwa pada intinya sanksi dengan memberikan tindakan tersebut, supaya masyarakat sadar bahwa akan pentingnya mematuhi protokol Covid-19, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya