Seorang warga Lamongan ditangkap polisi setelah mencuri kayu di kawasan hutan Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Jombang. Aksi pembalakan liar ini tertangkap basah oleh polisi setempat, saat pelaku membawa hasil curiannya.
Kapolsek Plandaan AKP Akwan mengatakan, pelaku adalah Sukamto (47), warga Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Pelaku tertangkap saat sedang membawa hasil curiannya berupa dua kayu balok pohon Sono. Masing-masing kayu balok berukuran 210 x 23 x 23 sentimer dan 270 x 20 x 17 sentimer.
Baca Juga : Buram! Audit Kasus Ibu Lahiran Tanpa Dibantu Nakes Hingga Bayi Meninggal Belum Tuntas
Pelaku ditangkap polisi di alur petak antara 52 dan 53 KRPH Jipurapah BKPH Ploso, Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, pada Selasa (18/8/2020) sore.
"Saat anggota Polhutmob dan Anggota Polsek Plandaan melaksanakan patroli dan operasi bersama di TKP, saat itu juga mengetahui pelaku sedang mengangkut 2 buah balok kayu yang diangkut menggunakan sepeda motor," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Akwan mengatakan, awalnya petugas mencurigai aksi warga yang mengangkut kayu balok. Lantas petugas kepolisian di lokasi langsung menghentikan laju sepeda motor pelaku. Saat ditanya kelengkapan surat, pelaku tidak berhasil menunjukkan bukti surat izin penebangan pohon hutan.
Sejurus kemudian, pelaku langsung diamankan oleh polisi. "Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku sebelumnya tidak meminta izin kepada pejabat yang berwenang, serta tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan," ujarnya.
Saat ini, pelaku diamankan polisi ke Mapolsek Plandaan. Barang bukti berupa dua balok kayu, sepeda motor untuk mengangkut kayu juga diamankan sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu buah kapak dan satu parang yang digunakan pelaku untuk mengambil kayu di kawasan hutan.
Baca Juga : Dewan Peringatkan Dinkes Jombang Transparan Soal Kasus Bayi Meninggal Tanpa Perawatan
"Untuk menjerat pelaku, kami kenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b, c junto Pasal 83 ayat (1) huruf b jonto Pasal 83 ayat (3) Jonto Pasal 12 huruf b, c, e, f UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," pungkasnya.