free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pengamat Politik Sebut Pemerintah Mudah Patahkan Tuntutan KAMI karena Dinilai Abstrak

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

19 - Aug - 2020, 18:59

Placeholder
Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta 18 Agustus 2020. (Foto: Tempo.co)

Munculnya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) masih menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.  Kali ini pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing turut memberikan pendapat terkait berdirinya KAMI.  

Diketahui, dalam deklarasi yang digelar pada Selasa 18 Agustus 2020, KAMI telah menyampaikan delapan tuntutan.  

Baca Juga : Jalur Laka Sempolan Terlalu Ekstrim, KNKT Sebut Dibutuhkan Jalur Penyelamat

Menurut Emrus Sihombing, delapan tuntutan itu masih mengawang dan abstrak. "Delapan tuntutan yang disampaikan KAMI itu memang tampak ideal, tapi sayangnya masih mengawang dan abstrak," ujar dia.  

Emrus lantas berpendapat bahwa KAMI tak memiliki power untuk menagih delapan tuntutan itu kepada pemerintah.   Menurut dia, pemerintah dengan mudah bisa mematahkan semua tuntutan yang disampaikan KAMI dengan mengatakan bahwa semuanya telah terwujud.  

Selain itu, pemerintah bisa memberikan bukti bawa para deklarator KAMU sudah sejahtera sebagai bagian dari WNI.  "Bisa saja pemerintah mengimbau para deklarator agar bekerja  sesuai profesi untuk mempercepat mewujudkan delapan tuntutan tersebut," ungkap dia.

Emrus lantas menilai KAMI akan mengalami kesulitan untuk mengukur capaian pemerintah merujuk kepada delapan tuntutan tersebut. Emrus menyarankan KAMI harus segera merumuskan operasional hingga pada level indikator terhadap delapan tuntutan itu.  

Di sisi lain, Emrus menilai ada satu sisi yang memarik saat deklarasi KAMI tersebut.  Yakni, KAMI menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh dalam menangani kasus covid-19.  

Diketahui, KAMI telah menggelar deklarasi pada Selasa (18/8/2020) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta.  Deklarasi itu dihadiri ratusan tokoh di Indonesia. Antara lain mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin dan mantan Panglima TNI Jenderal (pur) Gatot Nurmantyo.

Dalam deklarasi tersebut, KAMI menyampaikan delapan tuntutan, yakni:  

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

Baca Juga : Jalur Laka Sempolan Terlalu Ekstrim, KNKT Sebut Dibutuhkan Jalur Penyelamat

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, aga tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy