free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gelar Acara Agustusan di Kota Blitar, Izin Dulu Satgas Covid-19

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

19 - Aug - 2020, 04:08

Placeholder
Ilustrasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tidak melarang pelaksanaan kegiatan Agustusan. Masyarakat diperbolehkan menggelar kegiatan-kegiatan untuk merayakan HUT RI ke-75 dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan, pihaknya memberikan izin kepada masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan Agustusan. Selain patuh protokol kesehatan, pihaknya meminta kepada penyelenggara untuk tidak mengumpulkan banyak orang. Penyelenggara juga diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Blitar agar pelaksanaan kegiatan mendapatkan pengawalan. 

Baca Juga : Bantu Warga Berobat, Polres Blitar Sediakan Ambulans Gratis

“Kegiatan Agustusan yang dilaksanakan dalam menyemarakkan HUT RI ke-75 harus berkoordinasi dan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 minimal di tingkat kecamatan,” ungkap Santoso dilansir BLITARTIMES dari laman situs resmi  Pemkot Blitar, Senin (18/8/2020). 

Pandemi Covid-19 juga menyebabkan banyak agenda perayaan HUT RI di tingkat Kota Blitar tahun ini tidak bisa dilaksanakan. Salah satu agenda besar itu adalah pawai kebudayaan. Namun demikian tahun ini terdapat beberapa kegiatan sederhana yang tidak banyak mengumpulkan massa, misalnya Koi Show Wali Kota Cup dan Festival Tanaman Bonsai. 

"Koi Show dan Festival Bonsai, dua agenda ini peminatnya hanya kalangan tertentu saja. Pelaksanaanya tidak banyak mengumpulkan massa jadi bisa tetap digelar,” paparnya.

Terpisah Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar Hakim Sisworo memastikan pihaknya sudah menyampaikan imbauan ke seluruh kecamatan untuk melarang kegiatan masyarakat yang berpotensi mengumpulkan massa. Pihaknya akan mempertimbangkan kegiatan sederhana yang dilaksanakan secara protokol kesehatan. Hakim juga memastikan hingga saat ini belum ada kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan Agustusan.  

Baca Juga : Kesulitan Tes Keluarga yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Sutiaji Terjunkan Polisi

“Tidak ada sanksi yang diberikan. Tapi kami minta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang ada,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana