Seorang narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Kelas II B Blitar menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-75. Diketahui narapidana penerima remisi tersebut adalah mantan Kepala Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Informasi yang dihimpun BLITARTIMES, mantan Kades Tegalasri merupakan satu dari 198 narapidana Lapas Kelas II B Blitar yang mendapatkan remisi. Dengan remisi ini mantan Kades Tegalasri dilaporkan langsung menghirup udara bebas.
Baca Juga : Dewan Peringatkan Dinkes Jombang Transparan Soal Kasus Bayi Meninggal Tanpa Perawatan
“Syarat-syarat bagi yang bersangkutan sudah lengkap. Yakni antara lain sudah menjalani 6 bulan masa hukuman dari vonis 1 tahun, telah ada Justice Collaborator serta telah membayar denda dan uang pengganti. Setelah mendapatkan remisi yang bersangkutan sudah langsung bebas,” ungkap Kasi Binadik Lapas Kelas II BlItar, Wahyu Tetuko, Senin (17/8/2020).
Dijelaskanya, ada dua jenis remisi yang diberikan kepada narapidana saat perayaan HUT RI ke-75 . Pertama Remisi Umum I di mana narapidana akan mendapat potongan hukuman sebanyak satu sampai lima bulan. Di Lapas Kelas II Blitar ada sebanyak 197 narapidana yang menerima remisi umum I. Sementara narapidana yang menerima Remisi Umum II adalah narapidana langsung bebas ketika usulan remisi disetujui, remisi inilah yang diterima mantan Kades Tegalasri.
“Untuk HUT RI kali ini kita ada 198 narapidana yang mendapatkan remisi. 1 diantaranya remisi umum II, langsung bebas,” paparnya.
Baca Juga : Kasus Banpol Partai Golkar Diusik Lagi, Asmungi: Itu Politik Menjegal Saya
Sekedar diketahui, mantan Kades Tegalasri yang hari ini mendapatkan remisi sebelumnya dalam kasus hukum terbukti menyelewengkan anggaran dana desa. Setelah divonis bersalah dia djatuhi vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan 3 bulan. Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 16 juta.