free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

198 Napi di Blitar Dapat Remisi, Satu Diantaranya Kasus Tipikor Langsung Bebas

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Aug - 2020, 00:24

Placeholder
Susana halaman depan Lapas Kelas IIB Blitar.(Foto: Aunur Rofiq/ BlitarTIMES)

Seorang narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Kelas II B Blitar menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-75. Diketahui narapidana penerima remisi tersebut adalah mantan Kepala Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. 

Informasi yang dihimpun BLITARTIMES, mantan Kades Tegalasri merupakan satu dari 198 narapidana Lapas Kelas II B Blitar yang mendapatkan remisi. Dengan remisi ini mantan Kades Tegalasri dilaporkan langsung menghirup udara bebas. 

Baca Juga : Dewan Peringatkan Dinkes Jombang Transparan Soal Kasus Bayi Meninggal Tanpa Perawatan

“Syarat-syarat bagi yang bersangkutan sudah lengkap. Yakni antara lain sudah menjalani 6 bulan masa hukuman dari vonis 1 tahun, telah ada Justice Collaborator serta telah membayar denda dan uang pengganti. Setelah mendapatkan remisi yang bersangkutan sudah langsung bebas,” ungkap Kasi Binadik Lapas Kelas II BlItar, Wahyu Tetuko, Senin (17/8/2020).

Dijelaskanya, ada dua jenis remisi yang diberikan kepada narapidana saat perayaan  HUT RI ke-75 . Pertama  Remisi Umum I di mana narapidana  akan mendapat potongan hukuman sebanyak satu sampai lima bulan. Di Lapas Kelas II Blitar ada sebanyak 197 narapidana yang menerima remisi umum I. Sementara narapidana yang menerima Remisi Umum II adalah narapidana langsung bebas ketika usulan remisi disetujui, remisi inilah yang diterima mantan Kades Tegalasri. 

“Untuk HUT RI  kali ini kita ada 198 narapidana yang mendapatkan remisi. 1 diantaranya remisi umum II, langsung bebas,” paparnya. 

Baca Juga : Kasus Banpol Partai Golkar Diusik Lagi, Asmungi: Itu Politik Menjegal Saya

Sekedar diketahui, mantan Kades Tegalasri yang hari ini mendapatkan remisi sebelumnya dalam kasus hukum terbukti menyelewengkan anggaran dana desa. Setelah divonis bersalah dia djatuhi vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan 3 bulan. Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 16 juta.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas