free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lakukan Curas dan Pengeroyokan, 8 Oknum Aremania Diringkus Polres Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

15 - Aug - 2020, 02:05

Placeholder
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar (pegang microfon) saat menginterogasi oknum suporter Aremania yang kedapatan melancarkan aksi curas dan pengeroyokan (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Sebanyak 8 dari sekitar 30 orang pelaku tindak kejahatan berhasil diringkus Polres Malang. Para pelaku yang diketahui merupakan oknum suporter Aremania ini, diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat aksi pencurian dengan tindak kekerasan (Curas) dan aksi pengeroyokan.

Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan polisi itu, merupakan warga Kota Malang. Mereka adalah Muh Fahmi Nur Ulum (18), Eko Hardianto (26), Novan alias Kopet (23), Ozy Ardianto alias Sinyo (25), Dani Yoga alias Ambon (21), Muh Mathori (24), Rizaldi (25), dan Fitra (19).

Baca Juga : Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Motor, Amankan 25 Unit Motor

”Saat ini ada 8 orang pelaku yang kami amankan karena diduga kuat telah melakukan upaya kekerasan atau perampasan kepada korban. Dari pengakuannya, para tersangka memiliki peran yang bermacam-macam. Mulai dari mengumpulkan massa, provokasi, memegangi korban, melakukan penganiayaan terhadap korban, dan ada juga yang melakukan upaya kekerasan atau perusakan terhadap mobil milik korban,” jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat sesi rilis, Jumat (14/8/2020).

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban curas dan pengeroyokan tersebut ada 2 orang. Yakni pengemudi mobil dan seorang penumpangnya. Sedangkan dari hasil penyidikan, 8 dari total sekitar 30 orang pelaku tersebut, mengaku telah melakukan tindakan curas dan pengeroyokan.

Rinciannya tersangka Muh Fahmi Nur Ulum mengaku telah melakukan pemukulan sebanyak 2 kali terhadap pengemudi. Kemudian Eko Hardianto melakukan pemukulan kepada sang penumpang sebanyak 2 kali.

Sedangkan tersangka Novan alias Kopet berperan sebagai penyedia kendaraan pikap, serta mengajak puluhan pelaku untuk melakukan Sweeping. ”Dari hasil penyidikan, tersangka Kopet ini juga terbukti telah melakukan pemukulan terhadap penumpang sebanyak 3 kali,” sambung Hendri.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya yakni Ozy Ardianto alias Sinyo, Dani Yoga alias Ambon, dan Muh Mathori kedapatan telah melakukan pemukulan terhadap kedua korban sebanyak 2 hingga 3 kali.

Disisi lain, tersangka Rizaldi, selain kedapatan turut serta dalam aksi pengeroyokan, yang bersangkutan juga berperan sebagai inisiator sweping kepada pengguna jalan yang dianggap bonek mania. Bahkan dari hasil penyidikan pria 25 tahun itu juga bertugas memeriksa HP (Handphone) milik sasarannya.

Terakhir, di hadapan petugas tersangka Fitra mengaku telah menendang dan memukul korban sebanyak 2 hingga 4 kali. Selain itu, remaja 19 tahun ini juga terbukti telah melakukan perusakan terhadap mobil milik korban.

”Pada saat kejadian sebenarnya ada puluhan (sekitar 30, red) pelaku. Tapi hingga saat ini, kita sudah bisa mengamankan sekitar 8 orang. Sedangkan untuk sisanya, saat ini masih terus kita lakukan upaya pengembangan dan penangkapan kepada pelaku lainnya, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hendri.

Kronologi aksi curas dan pengeroyokan oknum suporter Aremania itu, dijelaskan Hendri, terjadi pada 7 Agustus 2020 lalu. Sedangkan TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) terjadi di Jalan Raya Perusahaan, Karanglo, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

”Semula korban yang merupakan warga Surabaya ini bermaksud untuk berlibur ke daerah Kota Batu. Saat melintasi lokasi kejadian pada pukul 23.45 WIB, korban tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 30 orang, dengan mengendarai sekitar 10 sepeda motor dan 1 (satu) mobil pikap,” ungkap Kapolres Malang.

Terus didesak, korban yang saat itu mengendarai mobil Toyota Yaris nopol L-1037-II akhirnya menepikan kendaraannya. Di saat bersamaan, beberapa pelaku kedapatan meminta identitas korban dan kendaraannya untuk diperiksa.

Setelah memastikan jika korban merupakan warga Surabaya yang notabene basis dari suporter bonek mania, puluhan oknum Aremania itu kemudian menguras beberapa barang berharga milik korban.

Baca Juga : Maling Terekam CCTV Pakai Atribut Mirip Tentara, Kapenrem Lakukan Pendalaman

”Barang-barang milik korban yang diambil oleh pelaku tersebut di antaranya adalah HP, dompet, sejumlah uang dan surat-surat berharga yang ada di dalam dompet korban,” terang Kapolres Malang.

Setelah memeras barang berharga milik korban, lanjut Hendri, puluhan pelaku juga sempat melakukan aksi pengrusakan kendaraan dan pengeroyokan terhadap kedua korban, dengan cara memukul dan menendang. ”Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai kisaran Rp 25 juta,” sambung Hendri.

Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2020 lalu, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Singosari. Mendapat laporan, petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Polres Malang dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.

”Dari hasil olah TKP dan pendalaman rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, kami akhirnya berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang terlibat dalam aksi curas dan pengeroyokan tersebut,” imbuh perwira polisi dengan pangkat dua melati di bahu ini.

Tersangka awal yang berhasil diidentifikasi polisi adalah Muh Fahmi Nur Ulum. Remaja belasan tahun itu diamankan polisi di wilayah Klojen, Kota Malang pada 11 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah mengorek keterangan dari tersangka Muh Fahmi, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ke-7 orang pelaku lainnya, saat para pelaku berada di Warkop dan Cafe yang ada di Kota Malang.

”Selain mengamankan para tersangka, kami juga menyita beberapa barang bukti mulai dari kendaraan berupa mobil, pikap, dan sepeda motor yang dijadikan sarana, serta batu bata dan sejumlah pakaian atribut Aremania yang dikenakan saat kejadian curas dan pengeroyokan berlangsung,” ujar Kapolres Malang.

Belakangan diketahui, diterangkan Hendri, saat melancarkan aksinya pelaku yang rata-rata merupakan seorang pengangguran ini, berada dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras alias mabuk.

Sedangkan dari fakta penyelidikan sementara, hasil dari tindakan curas yang disertai aksi pengeroyokan tersebut, rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk foya-foya oleh para pelaku.

”Terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman 9 tahun penjara. Serta kami juncto-kan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya