Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) telah menggelar sidang tahunan pada Jumat (14/8/2020). Sidang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pukul 09.00 WIB.
Sayangnya, sidang MPR tahun 2020 ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Lantaran saat ini sidang digelar di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Paparkan Pedoman Pelaksanaan Prodamas Plus Tahun 2021
Lantas apa perbedaan sidang MPR tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya.
Berikut rinciannya:
1. Digelar secara virtual
Sidang MPR tahun ini digelar secara virtual lantaran adanya pandemi Covid-19. Tak semua yang berkepentingan bisa hadir di Gedung DPR untuk mengikuti sidang.
Diketahui, mereka yang tak hadir sidang tahunan MPR secara fisik, bisa mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui Zoom Meeting.
2. Dihadiri hanya 226 anggota MPR
Sidang MPR tahun ini hanya dihadiri oleh 226 anggota. Adanya Covid-19 membuat tamu undangan yang hadir dibatasi.
Jika biasanya, seluruh anggota MPR yang terdiri dari unsur DPR dan DPD turut hadiri, hal itu tidak terjadi pada kali ini. Tentunya sidang ini juga digelar dengan sesuai protokol kesehatan.
Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dari 575 anggota DPR/MPR. Hanya sekitar 176 orang yang akan hadir.
Sementara dari 136 anggota DPD/MPR hanya 50 orang yang akan hadir. Mereka pun harus tetap menjaga jarak ketika berada di ruang sidang.
Baca Juga : Perkuat Pilar Keistimewaan, Pemda DIY Nantikan Inovasi Dewan Kebudayaan
3. Dubes hingga mantan Presiden dan Wakil Presiden tidak diundang
Dalam sidang tahunan MPR kali ini, mantan presiden dan wakil presiden ternyata juga tidak diundang. Hal itu juga berlaku bagi para duta besar negara sahabat.
Tentunya kebijakan ini sesuai dengan anjuran Covid-19, dimana jumlah orang di dalam ruangan harus dibatasi untuk tetap menerapkan social distancing atau jaga jarak.
4. Peserta sidang harus melakukan swab test
Bagi mereka yang hadir di ruang sidang diwajibkan untuk melakukan swab test. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
Sehingga harus diyakni bahwa semua peserta sidang yang hadir dalam keadaan sehat. Diketahui, DPR telah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit untuk melakukan tes tersebut. Tes ini tentunya juga berlaku kepada kepala negara dan para menteri.