Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli memastikan tahapan Pilkades PAW untuk dua desa di Sumenep tahapannya akan tetap dilanjutkan.
"Untuk pelaksanaan pilkades serentak di Sumenep ditunda ke 2021. Namun khusus pilkades PAW tahapannya tetap dilanjutkan," katanya, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga : Tetap Gelar Upacara Hari Pramuka, Pemkab Jember Siapkan Fasilitas Indoor
Padahal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat bernomor 141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 perihal penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pilkades PAW di seluruh Indonesia.
Pada surat tersebut juga disebutkan, bahwa pilkades serentak bisa dilanjutkan kembali sampai proses pelaksanaan Pilkada selesai digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Namun, Moh Ramli yakin dengan keputusan melanjutkan tahapan pilkades PAW tersebut, apalagi setelah melalui koordinasi dengan Pemrov Jawa Timur, dan menghasilkan tahapan pilkades PAW yang sedang berjalan tetap bisa dilanjutkan.
"Kalau mengacu ke hasil konsultasi dengan pihak Pemrov Jatim, tahapan yang sedang berjalan katakanlah tetap bisa berlangsung," terang pria yang akrab disapa Ramli itu.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa hasil laporan dari camat setempat juga menjadi pertimbangan. Sebab, sampai saat ini sudah masuk tahap penjaringan dan pendaftaran calon.
Baca Juga : Bupati Jombang Paparkan Raperda P-APBD 2020
"Sehingga, nanti akan dilanjutkan dengan penetapan calon serta penetapan utusan pemilih di masing-masing dusun. Jadi, untuk Desa Pananggungan, Kecamatan Guluk-guluk, dan Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten itu tetap akan menggelar pilkades PAW," ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep mengaku, saat ini hanya menunggu persetujuan Bupati Sumenep untuk melanjutkan pilkades PAW di dua desa itu ke tahap berikutnya.
"Pelaksanaan pemungutan suara karena lewat forum musyawarah desa maka diarahkan pelaksanaanya setelah pilkada. Intinya, tetap dilaksanakan tahun ini," tukasnya.