Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq menyatakan komitmennya untuk menjaga alih fungsi lahan pertanian, untuk kepentingan lain, agar produktivitas pangan di Lumajang tetap tinggi.
Bupati Thoriqul Haq juga mengatakan, pemerintah daerah akn tetap berkomitmen untuk meningkatkan produktifitas pangan dengan melindungi lahan pertanian agar tetap produktif agar peningkatan kebutuhan tetap bisa dikontrol dimasa mendatang.
Baca Juga : Bupati Jombang Paparkan Raperda P-APBD 2020
Terkait dengan komitmen ini Kabupaten Lumajang Menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
"Pilihan kami dengan memastikan lahan pertanian tetap produktif salah satunya dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya ketika menjadi narasumber di acara Executive Meeting Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Di Kabupaten Lumajang tercatat sekitar 30 ribu hektar lahan pertanian telah didata oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang dan sudah masuk LP2B. Hal itu dilakukan demi memberikan kesejahteraan bagi para petani di Lumajang.
Baca Juga : Pemkot Batu dan KPH Malang Tandatangani MoU, Lindungi Hutan Kota Batu
"Sebagai wilayah agraris, kami wajib melindungi agar lahan pertanian tidak dialihfungsikan, karena tujuan akhirnya adalah swasembada pangan," tambahnya.