free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Simpan Sabu, Tukang Tambal Ban Ditangkap Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

12 - Aug - 2020, 18:08

Placeholder
Supriyono alias Peno (28), warga Desa/Kecamatan Jombang, saat diamankan di Mapolres Jombang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (Istimewa)

JOMBANGTIMES - Seorang tukang tambal ban diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid mengungkapkan, anggotanya telah menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berprofesi tambal ban. Tersangka adalah Supriyono alias Peno (28), warga Desa/Kecamatan Jombang. Sehari-hari pelaku bekerja sebagai tukang tambal ban motor di wilayah Jombang.

Baca Juga : Tawarkan Layanan Threesome dan Swinger, Pasutri Asal Kediri Diringkus Polisi

"Tersangka kami tangkap di sebuah kamar kos di Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (9/8) pukul 23.00 WIB," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8) pagi.

Dijelaskan Mukid, tukang tambal ban tersebut diamankan dari pengembangan pelaku pengedar sabu-sabu yang ditangkap sebelumnya. Yakni Syamsul Arifin (28) dan M Amin Annasi (23), keduanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Kedua pengedar sabu-sabu itu ditangkap pada Minggu (9/8) pukul 20.30 WIB atau 2,5 jam sebelum penangkapan tukang tambal ban tersebut.

"Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Jombang. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk dikembangkan ke tersangka lain," kata Mukid.

Dari penangkapan tukang tambal ban itu, kata Mukid, ditemukan tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu. Masing-masing klip plastik berisi 0,56 gram, 0,31 gram dan 0,24 gram. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga : Warga Kepung Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Ratusan Ribu LL

"Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy