free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Warga Kepung Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Ratusan Ribu LL

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Aug - 2020, 02:03

Placeholder
Tersangka berikut barang bukti ketika diamankan di Mapolres Kediri. (foto: Ist)

Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri mengamankan Kozinatul Asror (34) warga Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. 

Tersangka diamankan polisi setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 132.000 pil koplo jenis LL.

Baca Juga : Pura-pura jadi Pembeli, Polisi Kota Blitar Tangkap Kernet Pengedar Sabu

Dari keterangan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Kepada petugas tersangka mengaku bahwa memperoleh barang haram tersebut dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pati, Jawa Tengah (Jateng).

"Pelaku bersama barang bukti kami amankan di rumah tersangka. Kepada petugas pelaku mengaku jika mendapatkan barang terlarang ini melalui paket dari seseorang melalui ekspedisi bus. Ini merupakan jaringan lapas di Pati Jateng," terang AKBP Lukman S.I.K, Senin (10/8/2020).

Dari pengakuan tersangka lanjut AKBP Lukman mengatakan, tersangka menerima barang secara bertahap, dan untuk daerah edar, pelaku menunggu instruksi dari pelaku yang berada di dalam lapas. 

“Pelaku menunggu instruksi dari temannya itu yang berada di dalam LP. Pelaku ini memperoleh petunjuk dari pelaku di LP melalui pesan khusus. Nanti, pelaku ini akan menerima daerah mana saja yang menjadi daerah edar,” papar AKBP Lukman.

Masih kata AKBP Lukman S.I.K, pelaku sebelumnya mempunyai teman di Lapas Pati sehingga sampai saat ini masih menjalin komunikasi. Pelaku ini menerima barang berdasarkan perintah dari pelaku lainnya yang berada di dalam LP Pati.

Baca Juga : Tim Khusus Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan 41 Ribu Benih Lobster

"Saat ini masih kami dalami terhadap pelaku yang berada di dalam LP dan kami sudah mengantongi identitasnya. Atas tindakannya tersebut, pelaku melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tegas AKBP Lukman.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

Sri Kurnia Mahiruni