free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tawarkan Layanan Threesome dan Swinger, Pasutri Asal Kediri Diringkus Polisi

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Aug - 2020, 19:30

Placeholder
Para tersangka kasus jasa pelayanan seksual threesome dan swinger.(eko arif s/Jatimtimes)

Sat Reskrim Polresta Kediri berhasil membongkar praktek prostitusi online. Petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang menawarkan jasa seksual threesome dan swinger. Identitas 2 pasangan suami isteri ini adalah MZ 43 tahun serta isterinya KSH 40 tahun asal Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. 

Menurut keterangan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, perkara ini terungkap  setelah anggotanya melakukan patroli cyber di media sosial. Pelaku sengaja menawarkan jasa layanan seksual swinger (berganti pasangan) dan threesome melalui akun medsos. 

Baca Juga : Warga Kepung Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Ratusan Ribu LL

Polisi kemudian bergerak untuk mulai melangkah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini sejak tanggal 5 Agustus 2020. Kegiatan layanan jasa seksual ini dilakukan di salah satu penginapan di Kota Kediri. 

“Jadi kedua tersangka ini menawarkan aktivitas kegiatan tersebut, melalui akun Facebook milik tersangka. Kemudian ketika ada masyarakat atau orang yang tertarik ditawarkan. Kemudian aktivitas dilaksanakan di salah satu penginapan di Kota Kediri,” kata AKBP Miko Indrayana saat memberi keterangan dalam press rilis, Selasa (10/8/20).

Dari pengakuan tersangka, usaha ilegalnya ini sudah dilakukan sejak tahun  2018 lalu. Dari jasa layanan seksual tersebut, pelaku mendapatkan bayaran antara Rp 700 - 800 ribu. 

Baca Juga : Pura-pura jadi Pembeli, Polisi Kota Blitar Tangkap Kernet Pengedar Sabu

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga  menyita barang bukti berupa sprei, alat kontrasepsi, uang tunai dan alat komunikasi handphone. Atas perbuatanya pelaku diancam dijerat pasal 296 atau 506 KUHP .


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Nurlayla Ratri