free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

HUT RI ke-75 di Kota Malang, Selamat Tinggal Panjat Pinang...

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

09 - Aug - 2020, 21:25

Placeholder
Perlombaan panjat pinang khas hari Kemerdekaan RI. (Foto: Shutterstock).

Perlombaan khas 17-an seperti lomba panjat pinang, makan kerupuk, balap karung, balap kelereng dan masih banyak lainnya menjadi hal yang dinantikan masyarakat tanah air termasuk di Kota Malang dalam menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Sayangnya, di tahun ini masyarakat yang ingin mengadakan lomba khas 17 Agustus itu sebagai bentuk peringatan HUT RI ke-75 nampaknya harus legawa dan bersabar.

Baca Juga : Serahkan SK PNS kepada 447 CPNS, Bupati Kediri: Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Sebab, pandemi Covid-19 membuat segala aktivitas dibatasi. Termasuk pagelaran perlombaan 17 Agustus dan kemeriahannya yang di tahun ini harus ditiadakan. Hal itu sebagai langkah untuk meminimalisir kerumunan dan risiko penularan virus Covid-19.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan Surat Edaran khusus menindaklanjuti Surat dari Kementerian Sekretariat Negara bernomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 terkait Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

Dalam hal ini, masyarakat Kota Malang diimbau untuk tidak menggelar acara perlombaan kemeriahan HUT RI ke-75, pertandingan olahraga, karnaval, pawai, bari'an atau renungan suci malam 17 Agutus, hingga pentas seni budaya.

"Pada peringatan 75 tahun kemerdekaan tahun ini, Bangsa Indonesia tengah berjuang melawan pandemi virus corona yang juga melanda seluruh dunia. Sehingga rangkaian kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan berpotensi penularan Covid-19 di tiadakan," ujar Wali Kota Malang Sutiaji.

Di sisi lain, terkait dengan pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-75 mendatang, hanya diberlakukan di lingkungan kantor Pemerintah Kota Malang atau Balai Kota Malang dengan jumlah peserta yang dibatasi.

"Upacara juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan peserta yang terbatas," terangnya.

Baca Juga : Dewan Desak Sertifikasi Aset Dipercepat, Wali Kota Malang: Tergantung Kemampuan BPN

Untuk diketahui, berdasarkan pedoman peringatan HUT RI ke 75 Tahun 2020, dinyatakan setiap elemen termasuk pemerintah daerah harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya berkaitan dengan jumlah petugas dan peserta upacara.

Komandan upacara berjumlah satu orang, pasukan pengibar bendera pusaka sebanyak tiga orang, pasukan upacara sebanyak 20 orang. Selanjutnya, upacara di daerah juga dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta.

Selanjutnya, setiap kepala daerah wajib mengikuti upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual di masing-masing kantor daerah, usai menggelar upacara di daerah masing-masing.

Kemudian pada 17 Agustus 2020, tepatnya pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB, masyarakat diajak menghentikan aktivitasnya sejenak selama tiga menit. Secara serentak turut serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana