Dalam penanganan Covid-19 di Kota Batu, ada satu hotel yang menjadi shelter dan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pasien, yakni Hotel Mutiara Baru. Karena kesediaan hotel tersebut Pemkot Batu memberikan penghargaan.
Hotel ini merupakan satu-satunya hotel yang memperkenankan hotelnya untuk disinggahi pasien yang dirawat. Tentunya sudah puluhan pasien yang telah menjalani isolasi dan sembuh.
Baca Juga : Tips Sehat Bagi Ibu Hamil di Pamekasan Saat Pandemi Covid-19
“Sangat berterima kasih kepada Hotel Mutiara Baru, sudah mau menyediakan tempat untuk pasien terkonfirmasi hingga sembuh,” kata Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Penghargaan yang diberikan kepada hotel tersebut adalah pembebasan pajak. Dengan mempertimbangkan asas keadilan dan timbal balik serta kondisi force majeur.
Sementara itu Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menambahkan, pembebasan pajak itu ada teknisnya. Yakni pembebasan pajak tidak dikenakan pada subjek pajak atau konsumen atas pebayaran kamar.
“Lalu wajib pajak (hotel) tidak diperkenankan memungut pajak kepada konsumen,” ucapnya. Hanya saja wajib pajak tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) harus sesuai dengan omset kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu.
Baca Juga : Update Covid-19 Kota Batu, Tingkat Kesembuhan 81 Persen, Terkonfirmasi Aktif 12 Persen
“Dengan catatan kamar yang digunakan untuk posko bernilai nihil,” ujar Punjul.
Sedang hingga akhir Juli berdasarkan data Badan Keuangan Daerah terkait dengan pajak hotel sebesar Rp 12,3 miliar atau presentasenya 31,33 persen. Dari target Rp 39,5 miliar sehingga masih ada kekurangan Rp 27,2 miliar.