free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Waduh, 1400 KK di Lereng Gunung Merapi Terancam Kehilangan Sumber Air Gara-gara Tambang

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Aug - 2020, 20:43

Placeholder
Lereng Gunung Merapi (Foto: Eksotis Jogja)

Sekitar 1.400 kepala keluarga (KK) di lereng Gunung Merapi, Kecamatan Cangkringan, Pakem, dan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta terancam akan kehilangan sumber air.  

Diketahui, selama ini warga mendapat sumber air dari Sungai Boyong. Namun, kini rupanya warga tidak bisa lagi mendapatkan air dari sungai tersebut.  

Baca Juga : Perihal Plengsengan Ambrol Sungai Molek, Bupati Sebut Telah Kirim Surat ke Provinsi

Hal tersebut lantaran, sebuah perusahaan penambangan pasir dan batu dengan alat berat yakni PT SKM mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Sungai Boyong.  

Perizinan itu tentunya atas persetujuan dari Pemda, melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Yogyakarta.  

Akibatnya, belasan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelestari Sumber Mata Air Hulu Sungai Boyong, mendatangai kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (6/8/2020).  

Kedatangan mereka guna untuk mengadukan kekhawatiran warga atas ancaman tersebut. Disampaikan Ketua Paguyuban, Wasi keresahan warga berawal saat perwakilan PT SKM mendatangi pengurus tambang manual di Turgo, awal Juli lalu.  

Dalam pertemuan itu, perusahaan meminta izin untuk menambang pasir dan batu di wilayah tersebut.  

Warga lantas tidak menginginkan yang selama ini sebagai sumber mata air itu dijadikan sebagai lokasi penambangan.

Menurut Wasi, Dinas Tata Kota Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa Kecamatan Pakem dan Turi adalah kecamatan teratas di lereng Gunung Merapi.

Baca Juga : Uji Kualitas Lingkungan, Puluhan Titik Udara dan Air Diteliti DLH Kota Malang

Yakni sebagai kawasan resapan atau tangkapan air yang berdampak pada penemuan kebutuhan air bersih warga di bawahnya.  

Mereka lantas berharap lokasi tersebut tidak ada penambangan dengan alat berat karena bisa melakukan eksploitasi tanpa kendali. Selain itu bisa berakibat pada kerusakan alam.  

Menanggapi aduan itu, Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhl mengungkapkan PT tersebut telah mendapat izin dari DPPM berupa WIUP.

Yogi lantas mengatakan jika pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait.  "Kami akan gerak cepat," ujarnya.


Topik

Lingkungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni