free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Inpres Jokowi Beri Bansos Bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Kata Sutiaji

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Aug - 2020, 20:26

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (Arifina Cahyanti Firdausi/ MalangTIMES).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan baru untuk menunjang kebutuhan para karyawan di Indonesia yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Tak tanggung-tanggung, total anggaran yang diturunkan untuk pemberian bantuan tersebut senilai Rp 31,2 Triliun.

Baca Juga : 42 Pendamping Wira Usaha Baru Pamekasan Digaji di Bawah UMK

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyambut baik atas kebijakan baru yang dibuat oleh orang nomor satu di Indonesia itu. Pihaknya juga telah mengambil langkah untuk melakukan tahapan verifikasi pendataan bagi karyawan-karyawan di Kota Malang yang memang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

"Mudah-mudahan ya, ini sudah akan kita lakukan tahap verifikasi. Perbankan kemarin juga ada, termasuk nanti kemungkinan untuk teman-teman media juga," ujarnya, ditemui Jumat (7/8/2020).

Pihaknya saat ini telah meminta pada instansi terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang untuk melakukan sistem pendataannya.

"Iya (akan menindaklanjuti Inpres Jokowi), sudah saya minta pada Naker (Disnaker-PMPTSP) untuk itu," tandasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai adanya stimulus baru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi tersebut diharapkan bisa mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga : Serahkan SK PNS kepada 447 CPNS, Bupati Kediri: Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Bansos dari pemerintah pusat dengan skema baru tersebut, nantinya akan diberikan mulai dari program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, diskon listrik untuk industri, bisnis, dan sosial, bantuan produktif kepada pelaku UMKM.

Jumlah besaran nominal yang akan diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 Juta itu senilai Rp 600 ribu per bulan, yang rencananya bakal mulai dilangsungkan pada September 2020 mendatang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni