Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan baru untuk menunjang kebutuhan para karyawan di Indonesia yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Tak tanggung-tanggung, total anggaran yang diturunkan untuk pemberian bantuan tersebut senilai Rp 31,2 Triliun.
Baca Juga : 42 Pendamping Wira Usaha Baru Pamekasan Digaji di Bawah UMK
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyambut baik atas kebijakan baru yang dibuat oleh orang nomor satu di Indonesia itu. Pihaknya juga telah mengambil langkah untuk melakukan tahapan verifikasi pendataan bagi karyawan-karyawan di Kota Malang yang memang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
"Mudah-mudahan ya, ini sudah akan kita lakukan tahap verifikasi. Perbankan kemarin juga ada, termasuk nanti kemungkinan untuk teman-teman media juga," ujarnya, ditemui Jumat (7/8/2020).
Pihaknya saat ini telah meminta pada instansi terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang untuk melakukan sistem pendataannya.
"Iya (akan menindaklanjuti Inpres Jokowi), sudah saya minta pada Naker (Disnaker-PMPTSP) untuk itu," tandasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai adanya stimulus baru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi tersebut diharapkan bisa mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga : Serahkan SK PNS kepada 447 CPNS, Bupati Kediri: Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Bansos dari pemerintah pusat dengan skema baru tersebut, nantinya akan diberikan mulai dari program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, diskon listrik untuk industri, bisnis, dan sosial, bantuan produktif kepada pelaku UMKM.
Jumlah besaran nominal yang akan diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 Juta itu senilai Rp 600 ribu per bulan, yang rencananya bakal mulai dilangsungkan pada September 2020 mendatang.