Proses hukum kasus dugaan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) Desa Semawot, Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro masih berlanjut. Camat Sukosewu M. Yasir menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib sesuai proses hukum.
"Karena sudah ditangani pihak kepolisian, kita tunggu hasilnya saja," kata Yasir, awal pekan ini.
Baca Juga : Eks Ketua DPRD Tulungagung Divonis 8 Tahun Akibat Korupsi, Kasus Terus Berlanjut?
Ia mengaku belum bisa mengambil tindakan apapun terkait hal ini, karena sudah dicari faktanya oleh pihak kepolisian.
Untuk diketahui, awal bulan Juli lalu beredar kabar tentang adanya dugaan pemotongan BLT di Desa Semawot Kecamatan Sukosewu sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Sementara itu, akibat adanya kabar dugaan pemotongan BLT Ini, sejumlah warga Desa Semawot telah 2 kali menggelar aksi di balai desa dan di kantor Kecamatan Sukosewu.
Warga menuntut adanya pemberhentian Kaur Perencanaan Desa Semawot Supriyadi yang diduga menyebarkan isu tidak benar (berita hoax) tentang adanya pemotongan BLT.
Menanggapi hal tersebut, Yasir juga tidak bisa serta merta melakukan pemberhentian, karena sudah ada aturan terkait hal tersebut. Selain itu, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pemotongan tersebut.
"Kalau saya berharap ada perdamaian, dan saling menyadari kesalahannya. Tapi ini sudah di ranah hukum jadi kita tunggu saja," tegasnya.
Kaur Perencanaan Desa Semawot Supriyadi yang dituduh oleh warga membuat keresahan dan menyebarkan isu tidak benar terkait pemotongan BLT enggan menanggapi.
Baca Juga : FIB Unair Tak Akan Lindungi Pelaku Pelecehan Seksual "Bungkus Kain Jarik"
Ia yakin memiliki bukti yang kuat dan siap jika dimintai keterangan lebih lanjut. "Saya tidak mau berkomentar, nanti saja kalau sudah ada penasehat hukum saya," ungkap Supriyadi.
Sementara itu, Kepala Desa Semawot Kecamatan Sukosewu Mujianto menepis kabar adanya pemotongan BLT di desanya.
"Kabar itu tidak benar, kalau ada warga penerima mau berbagi ke warga lain, itu di luar pengetahuan saya, itu kemauan warga sendiri," terang Mujianto.
Dia juga masih menunggu proses hukum dan berharap warga tetap tenang menanggapi gejolak yang terjadi di desa. Pasalnya, permintaan pemberhentian Kaur Perencanaan juga tidak dapat dilakukan begitu saja.
"Kita juga masih menunggu hasil dari kepolisian," pungkasnya.