Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara pada terdakwa Supriyono, mantan Ketua DPRD Tulungagung. Dia terjerat kasus korupsi pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
Lantas, apakah kasus ini akan berhenti usai vonis dijatuhkan? Apakah kasus ini masih memiliki kemungkinan untuk berlanjut?
Baca Juga : Sadis! Suami di Jombang Tega Bunuh Istrinya Sendiri
Pengamat hukum yang juga pengacara senior di Tulungagung, Darusman yakin bahwa kasus ini belum akan berhenti dan kemungkinan akan menyeret pihak lain.
"Terutama yang rumahnya sudah digeledah oleh KPK, bisa politisi dan birokrasi," kata Darusman, Rabu (05/08/2020) saat dihubungi.
Berkaca dari kasus di wilayah lain, khususnya di Malang Raya yang memiliki kesamaan konstruksi hukum, dimungkinkan akan terjadi di Tulungagung.
"Karena ini bukan kasus yang dilakukan oleh satu orang, ada rangkaian kebijakan dan dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak," ujarnya.
Meski ada dugaan menyeret nama lain, secara hukum harus dilihat isi putusan terhadap terdakwa yang telah divonis sebelumnya.
"Dilihat dulu bagaimana isi putusan, saya rasa akan tepat secara hukum dinilai jika putusan itu sudah kita pelajari isinya," terangnya.
Namun, Darusman menegaskan bagi anggota dewan yang telah diperiksa dan mengembalikan uang korupsi harus tetap diusut.
"Anggota dewan yang sudah mengembalikan uang korupsi harus diusut sebab penyelesaian perdata tidak menghapus pidana sehingga harus diusut sedangkan pengembalian uang adalah hal-hal yang (hanya) meringankan saja," tambahnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara, denda uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,850 miliar yang selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : KPK Sempat Temui Sekda Kabupaten Malang sebelum Lakukan Penahanan Oknum "Makelar" Proyek
"Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika harta benda tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim Hizbullah Idris, saat membacakan amar putusan.
Selain itu, Supriyono juga dijatuhi hukuman tambahan terkait pencabutan hak dipilih dan menduduki jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak menjalani masa pemidanaan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukum langsung menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih pikir-pikir.
Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
Sejumlah pihak termasuk puluhan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 telah diperiksa oleh KPK dan mengembalikan sejumlah uang yang diduga hasil korupsi. Sedangkan beberapa orang dari birokrasi dan yang berkaitan dengan beberapa proyek juga telah dimintai keterangan.