Bola panas terkait kewajiban membayar pajak atas Bupati Malang Sanusi, beberapa hari lalu, terus menggelincir. Kini, persoalan itu menggelincir ke tahun silam, saat Sanusi menjadi calon wakil bupati di tahun 2015.
Banyak pihak dengan ramainya persoalan bebas tanggungan utang pajak Sanusi saat ini, mempertanyakan hal sama dengan waktu dirinya menjadi calon wabup.
Baca Juga : Nadiem Minta Maaf Soal POP, Tegaskan Tanoto dan Sampoerna Tak Akan Terima APBN Sepeserpun
Wartawan media ini pun mencoba mencari jawaban ke pihak KPU Kabupaten Malang. Di mana, wartawan melakukan konfirmasi ke Anis Suhartini yang kini menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Malang.
Anis mengatakan, bahwa semua proses tahapan di Pilkada Kabupaten Malang 2015 telah dilalui oleh seluruh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, salah satunya Rendra Kresna dan Sanusi.
"Semua proses itu sudah dilalui. Artinya yang menjadi syarat calon itu sudah dipenuhi. Pada waktu itu memenuhi syarat, makanya bisa ditetapkan sebagai pasangan calon," ungkapnya ketika dikonfirmasi oleh MalangTimes, Kamis (30/7/2020).
Anis pun menegaskan, bahwa pada saat pendaftaran calon di tahun 2015, setelah dilakukan pengecekan pada dokumentasi dan berkas-berkas Pilkada Kabupaten Malang 2015, salah satu syarat yang sekarang menjadi polemik terkait lampiran surat keterangan bebas tanggungan pajak, telah terpenuhi.
"Jadi saat pendaftaran itulah yang menjadi syarat calon, salah satunya adalah surat keterangan terkait dengan pajak dari lembaga yang berwenang itu ada di salah satu lampiran syarat calon," ungkap perempuan yang dulu sempat menjadi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Dau.
Lebih lanjut Anis pun menjelaskan, bahwa terkait asal-usul surat keterangan bebas tanggungan pajak Sanusi yang merupakan salah satu syarat pencalonan dirinya tidak dapat berkomentar banyak terkait hal tersebut. Karena memang bukan kewenangannya. Akan tetapi setelah dicek pada berkas dan lampiran dokumentasi 5 tahun yang lalu Sanusi sebagai Cawabup menyertakan surat tersebut.
Terkait asal-usul penerbitan surat keterangan bebas tanggungan pajak, media online ini berusaha untuk mengkonfirmasi secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen, Budi Harjanto dengan datang ke kantornya yang beralamat di Jalan Raya Kepanjen-Pakisaji setelah pertigaan Jalur Lintas Barat (Jalibar).
Akan tetapi di pintu depan kantor, terdapat dua petugas keamanan dan satu karyawan yang berjaga mengatakan, bahwa Budi sedang keluar dan sedang tidak ada di kantor.
"Keluar tadi mas, mohon maaf. Sampean bikin janji dulu, sampean telepon ke kantor sini, ke sekretaris. Nomor teleponnya ini (sambil menunjukkan nomor di brosur KPP)," ujar dua petugas keamanan tersebut.
Baca Juga : Diduga Serangan Jantung, Pria Bertato Asal Bali Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Hotel
Wartawan media online ini kemudian berusaha untuk memperdalam terkait dugaan kejanggalan yang terjadi di Pilkada Kabupaten Malang 2015 terkait persyaratan Sanusi sebagai Cawabup kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva menegaskan, bahwa dirinya sebagai komisioner di Bawaslu tidak mengetahui kejanggalan tersebut karena memang tidak terdapat pengaduan dan laporan terkait pelanggaran di Pilkada Kabupaten Malang 2015.
"Saya tidak tahu itu, karena kalau sudah lolos di KPU berarti sudah lolos. Tidak ada laporan, tidak ada gugatan sampai sekarang pun tidak ada," ujarnya.
Dirinya pun mengatakan, bahwa jika terdapat temuan kejanggalan yang ditemukan pada tahun ini atas permasalahan Pilkada Kabupaten Malang 2015, George mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan menyerahkan kepada paslonnya.
"Saya nggak tahu itu, itu tergantung dari paslonnya," ucapnya.
George menambahkan, bahwa hingga saat ini dirinya fokus pada tahapan Pilkada Kabupaten Malang 2020 yang dalam waktu dekat telah mendekati jadwal pendaftaran calon di tanggal 4 sampai 5 September 2020.
"Bentuk pengawasannya sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020," pungkasnya.