Polemik kartu keluarga sejahtera (KKS) yang salah alamat di Desa Rejoagung di klarifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kedungwaru, Ersan Rifai.
Menurutnya, kejadian itu bukan sepenuhnya salah Endang Toini anak kandung Srini warga Kebonagung yang berhak atas KKS itu.
Baca Juga : Jurnalis Dewan dan Pemkot Desak Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Maaf
"Proses awalnya pengambilan KKS di Desa Tapan, Endang Toini mengambil atas nama ibunya Srini Kebonagung," kata Ersan, Kamis (30/7/2020) melalui jaringan seluler.
Ketika sudah burekol (buka rekening kolektif) dan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilakukan, ternyata saldo KKS milik Srini kosong atau tidak ada transfer masuk.
"Karena kosong, Srini mendapat undangan lagi untuk mengambil KKS," paparnya.
Justru kartu pertama yang di urus di Tapan itu, menurut Ersan adalah milik Srini Sukorejo. Namun, kartu itu nyasar dan terlanjur diambil oleh Endang Toini anak Srini Kebonagung.
"Dan undangan kedua untuk kembali mengambil kartu KKS itu benar, merupakan Srini Kebonagung," jelasnya.
Kini Ersan selaku pendamping sedang mencari kartu KKS milik ibu Srini Sukorejo. "Saat di BNI, Endang mengambil kartu dan ternyata pihak BNI yang menyerahkan," tambahnya.
Atas kesalahan itu, Ersan mengatakan tidak serta merta Endang Toini melakukan tindakan sengaja atau pidana.
"Karena bisa jadi saat mengambil kartu pertama kosong dan dibuatkan surat kuasa dan kemudian mengambil kartu lagi yang benar-benar milik ibunya," paparnya.
Sebelumnya, Camat Kedungwaru Hari Prastijo mengatakan, Endang yang diduga dengan sengaja mengambil dua kartu yang mempunyai nama sama yakni Srini yang salah satunya adalah ibu kandungnya.
Yoyok, sapaan akrab dari Hari Prastijo, juga menyayangkan sikap pihak BNI yang dirasa kurang teliti, karena 1 orang dapat mengambil 2 KKS sekaligus.
Baca Juga : Kartu KKS Diminta Kades lalu Dialihkan ke Orang Lain, Warga Rejoagung Tulungagung Protes
Hasil klarifikasi dengan pendamping TKSK, menurut Yoyok, pihak BNI telah mengakui kesalahannya dan meminta kepada Pemerintah Desa Rejoagung bersama Pendamping untuk mengajak Endang ke BNI untuk memberikan penjelasan agar masalah tersebut segera selesai.
Namun, pernyataan Yoyok ini kemudian di mentahkan oleh Endang Toini anak Srini Kebonagung Rejoagung.
Menurut Endang, pada bulan Mei 2020 lalu, ibunya menerima undangan yang diberikan oleh ketua RT-nya untuk burekol di Desa Tapan. Karena ibunya lumpuh, maka ia mewakili burekol dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh Kades setempat.
Pada jadwal pengambilan (bulan Juni 2020), Endang mengaku tidak mendapat undangan pencairan melainkan malah mendapat undangan untuk Burekol lagi di Kantor BNI Tulungagung yang diberikan oleh perangkat Desa.
Pada burekol kedua di BNI, Endang justru mengungkapkan dirinya dibuatkan surat kuasa lagi dan mendapat undangan. Atas undangan itu, Endang mengakui memang telah mengambil 2 KKS.
Meskipun menerima 2 KKS, ia belum pernah melakukan pengambilan atau menggunakan 2 KKS tersebut. Dirinya juga belum pernah menggunakan kedua KKS yang sudah di tangannya. Malah KKS terakhir yang melakukan pencairan adalah Srini Sukorejo.
Pada waktu mediasi yang dilakukan Pemerintah Desa, dua hari lalu, ia juga tidak ditanyai mengenai KKS yang telah ia ambil di Tapan. Mediasi hanya membahas mengenai kevalidan data KKS yang diambil di BNI Tulungagung.