Akhirnya, pemilik tambang tanah uruk dan batu di Dusun Secang, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, ditangkap aparat kepolisian. Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi dan lari ke Jakarta.
KW (44) ditangkap pada Selasa, (29/07/2020) sore, sesaat setelah dirinya pulang dari Jakarta.
Baca Juga : Deretan Fakta Terbongkarnya PS Store Milik Putra Siregar yang Kepergok Jual Barang Ilegal
"Tersangka ini sebelumnya sudah kita panggil dua kali, namun mangkir dan meninggalkan Tulungagung ke arah Jakarta," kata Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghy Hadisetiyawan saat press rilis di Mapolres.
Yoghy menjelaskan, kegiatan tambang ilegal yang dijalankan KW telah berjalan 5 tahun dengan mengeruk tanah dan batu.
"Beroperasi semenjak 5 tahun lalu. Sudah beberapa kali diperingatkan, berhenti sebentar lalu nambang lagi. Seperti main kucing-kucingan," ujarnya.
Lokasi tambang sendiri menurutnya, merupakan lahan milik masyarakat dengan luas sekitar 3,5 hektar (ha).
Dari tangan KW, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 dam truck berisi material, 2 eskavator dan satu unit breaker serta uang sebesar Rp 18 juta.
"Ada juga beberapa dokumen pengeluaran," tegasnya.
Baca Juga : Viral YouTuber Putra Siregar Ditangkap karena Kepergok Jual Barang Ilegal
Tanah uruk yang digali dari kawasan lahan di pojok sendiri menurut Yoghy dihargai per rit Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, KW terjerat pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.