Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Bidang Tata Lingkungan Hidup terus mengingatkan pemilik usaha agar tidak membuang limbah produksi langsung ke sungai. Dengan begitu, sungai terhindar dari pencemaran.
Imbauan itu disampaikan terkait uji kualitas lingkungan yang setiap tahun diadakan DLH Kota Malang terhadap kualifikasi udara, sungai, hingga tanah. Merujuk hasil kualitas lingkungan tahun 2019 lalu, sungai memiliki nilai yang kurang bagus.
Baca Juga : DLH Ngawi Anggarkan 800 Juta Bangun Reaktor Bio Gas Dan IPAL
Hal itu membuat DLH Kota Malang khususnya bidang tata lingkungan hidup mencoba mencari permasalahannya. Ternyata ada beberapa perusahaan yang langsung membuang limbah produksinya ke sungai sehingga memengaruhi kualitas sungai.
"Tahun lalu yang hasilnya kurang memang dari sungai. Tapi mudah-mudahan hasil tahun ini bagus karena kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan ke pemilik usaha di Kota Malang. Kami menekankan jangan sampai membuang ke sungai langsung sebelum diproses," ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang Arif Tri Sastyawan.
Menurut Arif, sungai di Kota Malang hulunya bukan di Kota Malang, tetapi ada di Kabupaten Malang maupun wilayah lain. Maka dari itu, DLH Kota Malang mengambil sampel di hulu, tengah, sampai hilir ketika uji kualitas lingkungan.
"Di hulu ujungnya Kota Malang, sudah diketahui bahwa itu ada kandungan atau di bawah standar baku mutu. Permasalahannya bukan di Kota Malang, tetapi kan hulunya di Kabupaten Malang atau Kota Batu. Hulunya termasuk Sungai Brantas atau Sungai Kasin itu juga nanti kami ukur semuanya. Kalau di tengahnya bagus tapi di hilirnya jelek, berarti antara tengah sampai hilir ada permasalahan yang kami cari. Solusinya juga kami cari," ungkap Arif.
Dari situ, nantinya DLH Kota Malang akan membuat suatu rumusan masalah dan akan dilaporkan kepada wali kota Malang bahwa ada perusahaan yang bandel dan tidak mau memperbaiki sistem pembuangan limbahnya.
Baca Juga : Tren Bersepeda Bisa Kurangi Gas Emisi, DLH Kota Malang Usulkan Hari Bersih dari Kendaraan
"Misalkan dengan pengawasan, kami peringatkan satu, dua, sampai tiga. Kalau masih bandel juga, baku mutu yang dikeluarkan pemilik usaha tidak mengindahkan apa yang kami peringatkan, berarti ya sudah kami bisa memberhentikan dan mencabut izin usahanya. Nanti kami bisa usulkan ke wali kota bahwa ini sudah kami peringatkan dan tidak bisa mengindahkan. Maka wali kota bisa menghentikan atau mencabut," ucap Arif.