Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Masyarakat Tak Perlu Ragu, Bahan Dokumen Kependudukan Baru Sah

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

28 - Jul - 2020, 16:24

Placeholder
Dokumen kependudukan (istimewa)

Masyarakat Kota Malang tidak perlu ragu lagi tentang bahan dokumen kependudukan terbaru. Hal itu karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang menegaskan bahwa bahan dokumen baru tersebut sah dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019.

Perubahan bahan dokumen kependudukan membuat masyarakat Kota Malang ragu apakah dokumen tersebut sah atau bisa dipergunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga : Kepala Dispendukcapil Positif Covid-19 dan 6 Pegawai Reaktif, Pelayanan Adminduk Tutup

Dengan ini, Dispendukcapil Kota Malang mengimbau masyarakat agar tidak perlu lagi ragu tentang bahan dokumen kependudukan yang baru yakni kertas HVS 80 gram A4 yang tandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang kebenarannya dapat di scan dengan QR Code.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang, Sudarmanto mengatakan bahwa perubahan bahan dokumen kependudukan yang dikeluhkan masyarakat sudah sah secara hukum.

"Dengan mengacu pada Permendagri nomor 109 tahun 2019 tersebut maka produk yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil secara legal formalnya telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir atau ragu tentang bahan dokumen kependudukan yang baru tersebut," ujar Sudarmanto, Selasa (28/7/2020).

Secara lengkap, Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan diterangkan khusus pada Pasal 12 terkait spesifikasi formulir pengajuan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan formulir yang digunakan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari  bahan baku Kertas HVS 80 gram ukuran A4 berjumlah satu rangkap dan berwarna putih.

Masih kata Sudarmanto, hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil karena setiap penduduk nantinya dapat mencetak sendiri dokumennya.

Baca Juga : Coklit Parengan Masuk H-10, Ketua PPK: Lancar dan Petugas Terapkan Protokol Kesehatan

"Tapi dengan catatan bahwa pemohon pada waktu pengajuan berkas sudah menyertakan E-Mail atau No. WA-nya, apabila dokumen yang diajukan telah selai diproses akan dikirimkan ke pemohon melalui alamat E-mail/WA berupa file PDF," kata Sudarmanto.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya