Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2020 di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, menginjak hari ke-10.
Dalam rentang waktu itu, tahapan berjalan lancar di 18 Desa yang masuk wilayah Kecamatan Parengan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua PPK kecamatan Parengan Moh Kardi, Kamis (23/7/2020) di kantor PPK kecamatan Parengan.
Baca Juga : Pemerintah Tak Lagi Umumkan Update Harian Kasus Covid-19, Ini Penjelasan Jubir Baru
“Berjalan sesuai rencana dan jadwal. Di mana coklit data pemilih dilakukan mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 di 18 Desa se-Kecamatan Parengan,” ucapnya.
Kardi juga melanjutkan, tak hanya berjalan lancar di lapangan, para petugas Coklit pun hingga saat ini terus menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
“Berdasarkan Per-KPU maka petugas coklit wajib untuk mencuci tangan sebelum masuk rumah calon pemilih, pakai pelindung muka, dan jaga jarak serta tidak diperkenankan berjabat tangan dengan para calon pemilih yang didata,” ujarnya.
Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 yang sampai hari ini Kamis (24/07/2020) penderitanya bertambah 3 orang di Kecamatan Parengan.
“Jadi petugas wajib menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Apabila ditemukan petugas coklit yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan tugasnya maka akan dikenakan sanksi,” tegas Kardi.
Sebagai informasi, coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door. Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih Pilkada.
Baca Juga : Terisi Separo, 56 Pasien Covid-19 Huni Ruang Isolasi di Rusunawa ASN Kabupaten Malang
Bagi masyarakat sendiri, lanjut Kardi, untuk mengetahui dirinya telah terdata atau belum sebagai calon pemilih dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti, cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama di laman resmi KPU.
“Namun, konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui coklit oleh PPDP sesuai UU dan Peraturan KPU yang mengaturnya,” tandasnya.