free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Disdikbud Larang Guru Beri Tugas Terlalu Banyak, Orang Tua Bisa Lapor!

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Jul - 2020, 16:38

Placeholder
Ilustrasi pelaksanaan PJJ siswa di rumah. (Foto: Ima/MalangTIMES)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang telah menegaskan bahwa pembelajaran tidak dapat dilaksanakan secara luring atau bertatap muka di sekolah secara langsung. 

Mekanisme Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri). 

Baca Juga : Dinas Pendidikan Lumajang Akan Luncurkan Program Guru Sambang Siswa

Disdikbud Kota Malang juga sudah memberikan instruksi kepada jajaran tenaga pendidik jenjang TK, SD, dan SMP di kota Malang untuk melaksanakan peraturan tersebut.

Dalam keterangan resminya, Disdikbud Kota Malang melarang guru memberikan tugas terlalu banyak kepada murid dalam pelaksanaan PJJ.

"Pendidik dilarang untuk memberikan tugas terlalu banyak atau di luar batas kemampuan siswa atau orang tua," ujar Kadisdikbud Kota Malang, Zubaidah melalui keterangan resmi di Instagram.

Lanjutnya, apabila siswa mendapatkan tugas yang dianggap memberatkan dan berlebihan, dapat langsung dikomunikasikan ke pihak sekolah atau dapat Direct Message ke media sosial Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di akun Instagram dikbudkotamalang.

Sekolah diinstruksikan untuk melakukan komunikasi dengan orang tua terkait mekanisme PJJ yang diinginkan oleh orang tua, menyesuaikan kondisi serta situasi yang ada.

Sementara itu, apabila terdapat siswa yang tidak dapat mengikuti PJJ dengan maksimal disebabkan satu atau dua hal, sekolah diinstruksikan untuk menyikapinya dengan bijak serta melakukan pemetaan.

"Sekolah bersinergi dengan orang tua yang didahului komunikasi serta kesepakatan bersama telah melaksanakan PJJ. Bahkan guru datang ke rumah siswa yang memang benar-benar keadaannya tidak dapat mengikuti PJJ," tuturnya.

Baca Juga : Hari Anak Nasional, Seniman asal Malang Ciptakan Lagu Soal Guru

Dia juga menyampaikan, secara bergantian, dengan memperhatikan protokol kesehatan, secara periodik orang tua siswa mengambil dan menyerahkan tugas luring anak.

Perlu diketahui, PJJ ini dititikberatkan pada penguatan pendidikan karakter anak yang bersinergi dengan orang tua siswa.

"PJJ difokuskan pada penumbuhkembangan kreativitas dan keterampilan hidup," terangnya.

Bagi sekolah, anggaran Bosda maupun Bosnas dapat dipergunakan untuk PJJ, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perencanaan dan pembelanjaan anggaran Bosnas/Bosda untuk PJJ di masa pandemi covid-19 ini wajib mengikuti mekanisme yang ada. 

 


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Nurlayla Ratri