Sempat disebut negara aman dari Covid-19, kini Korea Utara resmi mengumumkan kasus pertama virus asal Wuhan, China.
Dilaporkan oleh kantor berita pusat Korea, Korean Central News Agency (KCNA) bahwa seorang yang terinfeksi Covid-19 tersebut masuk ke Korea Utara melalui Kota Kaesong pada 19 Juli lalu.
Baca Juga : Pemkot Batu Larang Perlombaan HUT RI, Hanya Boleh Lewat Daring!
Kini, pasien dikabarkan telah menerima pemeriksaan medis dan telah dikarantina. Terkait kasus Covid-19 pertama ini, Pemimpin Korut Kim Jong Un mengadakan pertemuan darurat.
Berikut fakta-faktanya:
1. Kim Jong Un Kumpulkan Pejabat Negara
Dilansir melalui Reuters, Kim memutuskan untuk mengumpulkan para pejabat negara.
"Kita berada dalam situasi kritis, dimana virus yang berbahaya bisa saja telah masuk ke negara kita," kata Kim Jong Un.
Pasien positif Covid-19 yang dikabarkan membelot ke Korea Selatan tiga tahun lalu itu berhasil melewati batas dua Korea yang sudah dijaga ketat.
2. Kota Kaesong Terapkan Lockdown
Setelah dilintasi oleh pasien Covid-19, Kim Jong Un memutuskan untuk menerapkan lockdown di Kota Kaesong. Kota tersebut diketahui berada di dekat perbatasan dengan Korea Selatan.
Pengumuman lockdown disampaikan oleh kantor berita pemerintah Korea Utara KCNA (Korean Central News Agency) pada Jumat (24/7) sore. Lockdown di Kaesong ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan pemerintah Korea Utara untuk mengehentikan penyebaran virus Covid-19.
3. Hukuman Bagi yang Tak Menggunakan Masker
Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid 19 Meluas, Kapolres Malang Incar Pendisiplinan di Pusat Keramaian
Adanya kasus pertama Covid-19, pemerintah Korut mewajibkan warganya untuk menggunakan masker. Bagi mereka yang tidak menggunakan masker, terancam akan menghadapi kerja paksa selama tiga bulan.
Korut memang sangat ketat dalam menerapkan peraturan kesehatan untuk mencegah masuknya pandemi. Kabarnya, peraturan ini bisa berjalan dengan baik, Korut akan merekrut sejumlah mahasiswa untuk melaksanakan "patroli masker".
"Mahasiswa maupun pelajar sekolah nantinya akan mendapatkan mandat guna melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak taat aturan," ujar sumber internal Korut.