Rumah warga di Jl Tunggul Ametung, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari diberi garis Police Line berwarna kuning. Pemberian garis itu lantaran di rumah itu ditengarai menjadi tempat reparasi senjata api (senpi) illegal.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah warga berinisial E. “Itu cuma tempat apa, reparasi senjata api. Jadi dia kayak nerima misalnya ada dari TNI, Polri, dari pihak-pihak Perbakin. Atau yang misalnya, mau dibikinin popor, gitu lho. Terus mau dibikin pokoknya kayak mau dimodifikasi atau segala macam tapi tetap sesuai aturan. Nah itu, ternyata senpi yang kita temukan di tempat dia itu, itu titipan-titipan dari orang-orang itu tadi,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar Kamis (23/7/2020).
Karena itu, sambung Hendri, sementara ini polisi menyatakan peristiwa ini belum dikategorikan sebagai kasus pidana. Saat ditanya lebih lanjut terkait barang bukti yang diamankan, Kapolres Hendri Umar mengaku sudah mengembalikannya ke tempat semula. Untuk penggerebekannya dilakukan oleh petugas Polsek Singosari pada Jumat (77/7) lalu. "Nggak ada, kita kembalikan semuanya karena itu resmi ada pemiliknya. Itu organik semua, mas," tegas Hendri Umar.
Sementara itu, Kepala Polsek Singosari, AKP Farid Fatoni saat dikonfirmasi MalangTIMES.com menyatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Malang. "Sudah dilimpahkan ke Polres," jawabnya singkat Kamis (23/7/2020.