free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Coklit Parengan Masuk H-10, Ketua PPK: Lancar dan Petugas Terapkan Protokol Kesehatan

Penulis : Muhammad Abdul Wahab - Editor : Dede Nana

23 - Jul - 2020, 19:48

Placeholder
Petugas coklit mengenakan faceshield untuk keselamatan dirinya dan orang lain

Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2020 di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, menginjak hari ke-10.

Dalam rentang waktu itu, tahapan berjalan lancar di 18 Desa yang masuk wilayah Kecamatan Parengan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua PPK kecamatan Parengan Moh Kardi, Kamis (23/7/2020) di kantor PPK kecamatan Parengan.

Baca Juga : Pemerintah Tak Lagi Umumkan Update Harian Kasus Covid-19, Ini Penjelasan Jubir Baru

“Berjalan sesuai rencana dan jadwal. Di mana coklit data pemilih dilakukan mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 di 18 Desa se-Kecamatan Parengan,” ucapnya.

Kardi juga melanjutkan, tak hanya berjalan lancar di lapangan, para petugas Coklit pun hingga saat ini terus menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

“Berdasarkan Per-KPU maka petugas coklit wajib untuk mencuci tangan sebelum masuk rumah calon pemilih, pakai pelindung muka, dan jaga jarak serta tidak diperkenankan berjabat tangan dengan para calon pemilih yang didata,” ujarnya.

Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 yang sampai hari ini Kamis (24/07/2020) penderitanya bertambah 3 orang di Kecamatan Parengan.

“Jadi petugas wajib menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Apabila ditemukan petugas coklit yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan tugasnya maka akan dikenakan sanksi,” tegas Kardi.

Sebagai informasi, coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door. Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih Pilkada.

Baca Juga : Terisi Separo, 56 Pasien Covid-19 Huni Ruang Isolasi di Rusunawa ASN Kabupaten Malang

Bagi masyarakat sendiri, lanjut Kardi, untuk mengetahui dirinya telah terdata atau belum sebagai calon pemilih dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti, cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama di laman resmi KPU.

“Namun, konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui coklit oleh PPDP sesuai UU dan Peraturan KPU yang mengaturnya,” tandasnya. 

 

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Abdul Wahab

Editor

Dede Nana