free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bioskop Batal Dapat Izin Operasional, Ini Alasan Pemkot Malang

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Jul - 2020, 18:24

Placeholder
Ilustrasi. (Thinkstock).

Bagi kalian para pecinta film yang tengah menantikan pembukaan bioskop, nampaknya harus sedikit legowo. Pasalnya, operasional bioskop yang rencananya telah dijadwalkan akan dibuka serentak pada 29 Juli 2020 mendatang harus dibatalkan.

Pembatalan pembukaan itu didasari karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung mereda.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Pembangunan Responsif Gender Tetap Jadi Kewajiban

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga mengambil langkah yang sama. Dalam hal ini pihaknya masih belum mengizinkan bioskop di Kota Malang untuk kembali beroperasional.

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, jika operasional untuk dibukanya kembali bioskop di Kota Malang juga ditunda. Lantaran melihat dari DKI Jakarta yang membatalkan pemberian izin operasional.

"Bioskop ditunda, itu kan secara nasional begitu. Itu juga anjuran dari perhimpunan bioskop seluruh Indonesia," jelasnya.

Terkait penundaan operasional bioskop di Kota Malang itu, Sutiaji menyebut dalam batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

Selain mengacu pada penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang masih belum bisa dijamin bisa dilakukan terhadap pengusaha hiburan, dalam hal ini Pemkot Malang juga melihat lonjakan kasus yang masih terus meningkat tinggi.

Pihaknya akan mengizinkan operasional bioskop kembali dibuka, jika dari nasional juga telah memberikan lampu hijau untuk hal itu.

"Belum tahu (penundaan operasional bioskop akan dilakukan sampai kapan), kalau sana (pusat) sudah lampu hijau ya sudah (diizinkan beroperasional)," tandasnya.

Baca Juga : ASN Pemkot Malang Tak Bantu Kampanye Disiplin Covid-19, Siap-Siap Kena Sanksi

Namun, jika memang nantinya akan beroperasional kembali pihak pengusaha bioskop harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti, disiplin memakai masker, penyediaan cuci tangan, dan alat ukur suhu tubuh.

Kemudian, ketentuan yang harus diperhatikan pengelola bioskop juga harus memperhatikan jam buka hingga sistem tempat duduk. Yang mana, untuk jam operasional tetap dibatasi dari pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Selanjutnya, berkaitan dengan kebersihan dan sterilisasi bioskop harus dipastikan oleh pengelola bioskop.

Pun juga, berkaitan dengan penataan tempat duduk yang harus berjarak atau physical distancing. Hingga kapasitas yang juga tak diperbolehkan penuh atau 50 persen dari kapasitas total.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Nurlayla Ratri