free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

ASN Pemkot Malang Tak Bantu Kampanye Disiplin Covid-19, Siap-Siap Kena Sanksi

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Jul - 2020, 17:37

Placeholder
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Program kampanye disiplin pencegahan Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang kepada masyarakat sudah mulai dijalankan.

Upaya ini sebagai satu langkah edukasi dan sosialisasi kepada warga Kota Malang agar tertib memakai masker untuk meminimalkan potensi penularan Covid-19.

Baca Juga : Perjalanan Dinas Diperbolehkan, Asalkan untuk Kepentingan Ini

Para ASN dalam hal ini diwajibkan minimal mengedukasi 10 KK yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, apabila hal itu tidak dijalankan maka para ASN maka siap-siap bakal dikenai sanksi.

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan ASN yang tidak menjalankan instruksi kampanye disiplin pencegahan Covid-19 pada warga Kota Malang bakal dianggap melakukan tindakan indisipliner.

"Mesti ada sanksinya. Itu akan dianggap indispliner. Kalau berkaitan dengan disiplin kan sudah diatur di PP (Peraturan Pemerintah)," ujarnya.

Aturan yang dimaksud mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam hal ini, sanksi yang diberlakukan dapat berupa teguran lisan, tertulis hingga penurunan pangkat tergantung pada jabatan dan eselon ASN tersebut.

"Aturannya sudah jelas itu. Bisa teguran dan lainnya," imbuhnya.

Pemberian sanksi nantinya diserahkan kepada masing-masing PD (Perangkat Daerah) yang bersangkutan. Karenanya, sosialisasi yang dilakukan oleh para ASN harus menyertakan laporan kepada atasannya.

Sementara, materi sosialisasi sendiri mengacu pada SE Wali Kota Malang No 22 Tahun 2020 tentang Peran ASN/ Non ASN/ Karyawan/ Karyawati BUMD dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.

Baca Juga : Sudah Usul Pecat 5 Orang, Sekda Malang Ingatkan Sanksi ASN yang Indisipliner Berat

Di antaranya, ASN melakukan sosialisasi mengenai protokol berkegiatan di luar rumah. Seperti berkegiatan di pasar rakyat, restoran, perhotelan, tempat pariwisata dan lainnya.

Kemudian, cara mencuci tangan yang benar, tidak menyentuh mulut sebelum tangan dicuci, menggunakan masker, menjaga jarak dengan rentang satu meter, dan menghindari kerumunan. Hingga sosialisasi dan edukasi untuk melakukan isolasi mandiri bagi kategori OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

"Iya, kami serahkan ke OPD dulu (terkait laporan sosialisasi ASN, beserta dokumentasinya). Nanti kepala OPD yang akan menyampaikan langsung ke sekda," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Nurlayla Ratri