Bupati Jember Faida dikabarkan akan dimakzulkan oleh DPRD Jember. Usulan DPRD Jember untuk pemberhentian Faida disampaikan dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat pada Rabu (22/6/2020).
Sebelumnya, para anggota DPRD telah menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Faida. Terkait hal ini, dikatakan oleh Ketua DPRD Jember sosok Faida sudah tak dianggap lagi sebagai bupati.
Berikut fakta-fakta pemakzulan Bupati Faida:
1. Pemutusan pemakzulan dilakukan melalui sidang paripurna.
Sidang paripurna dilakukan pada Rabu (22/7/2020). Sidang tersebut dimulai pukul 11.00 WIB dan berkahir pada pukul 15.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, menghasilkan keputusan jika seluruh fraksi yang ada sepakat memberhentikan Faida.
2. Alasan Faida diberhentikan karena kerap lakukan kesalahan birokrasi.
Baca Juga : Sidang Paripurna HMP Berujung Pemakzulan, Bupati Anggap Tidak Memenuhi Prosedur
Jubir Fraksi Partai Nasdem Hamim menilai jika Faida telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada, hal itu menyebabkan Jember tak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim.
Alasan lain yakni Faida telah melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian yang membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan bupati.
Diketahui, sistem tersebut seharusnya dilakukan paling lambat 14 hari. “Namun, sampai saat ini Bupati Jember tak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN,” papar dia.
Alasan yang ketiga yakni, selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan berulang kali mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.
Sedangkan alasan keempat kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember. Hal ini berdampak pada terganggunya sendi pelayanan kepada masyarakat.
3. DPRD tak lagi anggap Faida sebagai Bupati Jember.
Baca Juga : Soedarman Wabup Malang Terpilih tak Akan Lakukan Gugatan Hukum, Pertimbangkan Ini
Akibat kasus ini, DPRD Jember mengaku jika sudah tak lagi menganggap Faida sebagai Bupati. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember," ujarnya.
4. Respon Faida dirinya dimakzulkan.
Terkait keputusan pemakzulan dirinya, Bupati Jember Faida pun memberikan tanggapan. Diketahui, Faida tak hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Ia hanya memberikan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman yang dikirimkan kepada DPRD Jember. Sayangnya, DPRD Jember sepakat untuk tidak membaca jawaban dari Faida.
Dikatakan Faida dalam keterangan tertulis, penggunaan HMP sudah diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Ia juga mengatakan jika surat yang diterimanya dari DPRD Jember tidak memiliki dokumen pendukung seperti yang telah diatur dalam undang-undang.
“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” kata Faida. Faida lantas menilai jika usulan hak pemakzulan atas dirinya tidak memenuhi syarat.