free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kajari Kabupaten Malang Singgung Soal Korupsi Mantan Kadinkes

Penulis : Aldi Nur Fadil Auliya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Jul - 2020, 23:30

Placeholder
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo saat memaparkan capaian kerja Kejari Kabupaten Malang dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 (Foto: Aldi Nur Fadil Auliya for MalangTIMES)

Tertanggal 16 Januari 2020, sejak Edi Handojo resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, kini Edi memeringati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60 di tempat ia sekarang bertugas (Kejari Kabupaten Malang).

Rabu, (22/7/2020) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang beserta sejumlah jajarannya bertemu dengan awak media di Ruang Aula Kecil Kejaksaan.

Baca Juga : Meninggal Sehabis Kerokan, Seorang Perempuan Dimakamkan Petugas Berpakaian APD

 

Didukung oleh suasana yang kondusif dan tenang, Edi memaparkan terkait Capaian Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang selama ini dia nahkodai.

Hal pertama yang Edi singgung terkait persoalan tindak pidana khusus yang selama ini berhasil menyita perhatian publik.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 2 tersangka, yakni Abdurrahman, Mantan Kadinkes Kabupaten Malang dan Yohan Charles dari Dinkes Kabupaten Malang terkait pemotongan dana kapitasi Puskesmas.

"Selama Tahun 2020, kami sudah mengadakan penyidikan 1 perkara, perkara ini terdiri dari 2 tersangka. Antara lain, Abdurrahman, mantan Kadinkes Kabupaten Malang dan Juan Charles dari Dinkes Kabupaten Malang.

Pasalnya, setelah Tim Pidsus berhasil mengobok-obok Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, kepada sejumlah awak media, dilaporkan Kejari Kabupaten Malang telah berhasil melakukan penyitaan senilai Rp 470 juta dari dana korupsi tersebut.

"Sesuai dengan perhitungan kerugian Negara adalah sekitar Rp 8,5 miliyar. Di mana dalam perkara ini kami telah berhasil melakukan penyitaan sebanyak 470 juta rupiah," ucapnya.

Baca Juga : Bupati Sanusi Janji Perjuangkan Tunjangan Sertifikasi GTT Serdik

 

Perkembangannya saat ini, kasus tersebut sudah sampai pada tahap proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19, penyaluran dana bantuan kepada masyarakat sangat riskan terjadi diselewengkan. Hal tersebut juga cukup marak terjadi di beberapa daerah hingga menjadi objek pemberitaan khususnya terkait penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Bantuan kepada masyarakat.

Untuk itu, Bidang Intelejen Kejari Kabupaten Malang bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) terus bersinergi secara konsisten dalam melakukan pengawasan/pengawalan terkait penyaluran dana bantuan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Malang baik bantuan sosial dari Provinsi Jatim maupun dari daerah Kabupaten Malang sendiri.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aldi Nur Fadil Auliya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni