Miris, saat ini jerat narkoba menyasar anak di bawah umur. Terbukti Polsek Sukun mengamankan seorang perempuan yang masih berusia 17 tahun kedapatan membawa paket ganja.
Perempuan tersebut berinisial FS (17), warga Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Batucecer, Kota Tangerang, atau yang sehari-hari tinggal di Jalan Simpang Sulfat Utara, Blimbing, Kota Malang.
Baca Juga : Satlantas Polres Kediri Gagalkan Peredaran Obat Terlarang
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata Harapantua melalui Wakpolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto menjelaskan, jika petugas sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengarah kepada FS terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"FS diamankan pada Rabu 8 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 wib dan kemudian dikembangkan lagi hingga mendapatkan ganja dari tersangka DB," jelasnya, Selasa (21/7/2020).
"Memang saat ini cara bandar dalam mengedarkan narkoba bisa saja memanfaatkan anak di bawah umur, tapi ini masih terus didalami," tambahnya.
Pengembangan berlanjut kepada tersangka DB. Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 wib, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang didapati berada di pinggir jalan kawasan Sawojajar V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Sebelumnya DB ini sempat ketemu dengan FS dan memberikan ganja serta sabu yang kemudian ditukar dengan vapor FS. Barang tersebut rencananya akan dijual kepada teman-teman FS," tambahnya.
Setelah tertangkap, DB kembali diperiksa oleh petugas. Saat itu ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial WKJ. DB berkomunikasi dengan WKJ melalui HP dan mengirimkan barangnya secara ranjau.
Baca Juga : Komplotan Garong Spesialis Konter HP Asal Luar Tulungagung Ditangkap Tim Macan Agung
"Saat DB digeledah tasnya, ditemukan barang bukti bungkus rokok berisi 14 plastik klip berisi sabu seberat 1,02211, 1 kotak plastik berisi ganja seberat 3,14 gram, alat hisap sabu dan lainnya," jelasnya.
Belum cukup di situ, petugas kemudian juga melakukan penggeledahan di rumah DB di Jalan Kapi Mantasta, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Di situ, petugas kembali mendapati barang bukti lain, seperti timbangan elektrik, pipet, alat hisap sabu, alkohol dan juga lima plastik klip kosong.
"Untuk DB dijerat pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, UU RI nomer 35 tentang narkotika dnegan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu untuk FS tetap diproses dengan sesuai aturan peradilan anak, saat ini masih kita dalami terus," pungkasnya.