Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa,.SIK didampingi PJU dan Kasat Reskrim melaksanakan Konferensi Pers Kasus Penipuan dengan menyamar menjadi seorang polisi di halaman mako Polres Madiun Kota, Selasa 21 Juli 2020.
Bobby dalam Konpers menerangkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan warga, dengan cepat tim dari Sat Reskrim Polresta Madiun melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Satlantas Polres Kediri Gagalkan Peredaran Obat Terlarang
Tak berselang lama dengan barang bukti dan saksi yang cukup petugas mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil ditangkap di rumahnya pada hari jumat 17 Juli 2020 dini hari di rumahnya Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi.
Bobby mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
Bobby menambahkan, modus tersangka mempunyai dua akun whatsapp berbeda dan menyamar menjadi dua orang yang berbeda juga yang satu sebagai Agung Pratama (anggota Polri Polda Jatim) dan AKP Hariyanto (atasan Agung Pratama).
“Melalui media WA tersangka berhubungan dengan korban dan mengaku sebagai anggota Polri bernama Agung Pratama. Dengan berjalannya waktu tersangka akhirnya meminta foto-foto bugil dari korban,” ungkap Bobby.
Setelah itu tersangka dengan sengaja menciptakan kejadian palsu bahwa seolah-olah Agung Pratama tersandung masalah Narkoba dan di handphone milik Agung Pratama diketemukan foto bugil milik korban yang dapat dianggap bisa dibawa ke ranah pidana.
Kemudian tersangka dengan tipu muslihat menyuruh korban untuk menghubungi AKP Haryanto dan memberi sejumlah uang agar kasus foto pornografi tersebut tidak dilanjutkan ke ranah pidana.
Setelah itu Tersangka dengan mengaku sebagai AKP Haryanto (atasan Agung) meminta korban mentransfer sejumlah uang secara berulang kali dengan alasan agar perkara pornografi tidak dilanjutkan. Karena korban takut perkara foto bugilnya berlanjut ke ranah pidana, korban menyanggupi permintaan tersangka dan mentransfer berulang kali uang ke rekening yang disebutkan tersangka dengan total sekitar Rp 90 juta.
Baca Juga : Ngaku Ulama, Tiga Warga Wonosobo Ini Curi Uang Rp 385 Juta di Jombang
Selain meminta sejumlah uang, tersangka yang menyamar sebagai AKP Hariyanto juga berulang kali menemui korban mengajak korban berhubungan intim dengan janji jika mau diajak berhubungan intim maka tersangka membantu korban dalam hal perkara pornografi tidak diteruskan.
Selain korban, sebut saja Bunga diduga ada korban-korban lain atas perbuatan tersangka dengan cara melakukan penipuan dan atau pemerasan terhadap korban perempuan dengan modus yang hampir sama.
Terakhir uang hasil kejahatan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri diantaranya membeli sepeda motor Suzuki Satria FU dan juga untuk membayar hutang kepada orang lain.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4)UURI I No.19 thn 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 thn 2008, tentang ITE atau pasal 378 KUHP.
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-