Tiga warga Kabupaten Wonosobo diamankan jajaran Satreskrim Polres Jombang setelah membawa kabur uang Rp 385 juta. Para pelaku mengaku sebagai ulama untuk menguasai harta korban.
Ketiga pelaku ini adalah AS (40), WS (44) dan SI (44), warga Wonosobo, Jawa Tengah. Sedangkan korban adalah J (57), warga Yogyakarta. Pelaku dengan korban ini baru saja kenal saat di Jawa Tengah.
Baca Juga : Simpan Sabu, 2 PNS Tulungagung Ditangkap Satreskoba
"Kejadiannya di Jombang pada Jumat (18/7). Yang diambil pelaku ke korban adalah uang senilai Rp 385 juta," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Ipda Zico Bintang Yanottama saat ditemui wartawan di Mapolres Jombang, Senin(20/7).
Diterangkan Zico, korban berada di Jombang tersebut atas bujuk rayu para pelaku. Ketiga pelaku ini mengaku sebagai ulama yang punya banyak kenalan tokoh pesantren di Jombang.
Saat itu, korban mengutarakan keinginannya membuat pondok pesantren kepada pelaku. Mendengar hal itu, pelaku mengajak korban menuju Jombang untuk bertemu kenalannya yang punya pondok.
"Korban ini ingin mendirikan pondok, kemudian ketemu dengan tiga tersangka ini. Mereka kemudian merayu dengan dalih jika ingin mendirikan pondok harus memberikan sumbangan atau istilahnya uang suci ke ponpes," terangnya.
Sesampainya di Jombang, pelaku mengajak korban berhenti di SPBU Tambakberas, Jalan KH Wahab Hasbullah. Di lokasi tersebut, korban diminta salat sebelum menuju ke ponpes yang dimaksud pelaku.
Baca Juga : Wanita Asal Kediri Menangis Terisak di Depan Taman Trunojoyo, Diduga Jadi Korban Gendam
Pada saat salat itu lah, pelaku menggasak uang korban dan kabur menuju tol Tembelang. "Saat korban ambil wudhu, tiba-tiba mobil ditumpangi oleh pelaku dan kabur ke arah tol Tembelang," kata Zico.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Jombang. Sejurus kemudian, anggota Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan pengejaran. Pihak Satreskrim Polres Jombang juga berkoordinasi dengan anggota PJR Polda Jatim dan petugas tol trans Jawa untuk melacak mobil yang ditumpangi para pelaku.
Pelarian para pelaku ini berhenti di ruas tol Sragen, Jawa Tengah. Penangkapan para pelaku ini dilakukan oleh anggota PJR Polda Jateng, selang 3 jam setelah kejadian pencurian yang dilakukan pelaku kepada korban di Jombang.
"Dalam waktu 3 jam pelaku bisa diamankan dan dibawa ke Polres Sragen. Saat itu juga kami menuju Polres Sragen untuk mengambil si pelaku tersebut," tandasnya.
Atas kejadian itu, para pelaku diganjar dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.