free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tanpa Papan Nama, 2 CV di Madiun Beroperasi, JCW: Bisa Kena Sanksi Itu

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : Dede Nana

21 - Jul - 2020, 22:38

Placeholder
Tampak depan CV tanpa papan nama di Jalan Tamrin ini bebas beroperasi

Syarat utama mendirikan suatu usaha dengan memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama. Hal itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Namun berbeda dengan yang ada di Jalan Tamrin No 82 Kota Madiun. Ada salah satu bangunan yang di dalamnya terdapat  CV Cahaya Surya dan juga CV Pratama Jaya yang bergerak di bidang distributor salah satu minuman, yang tidak dilengkapi papan nama. Serta mempekerjakan kurang lebih ratusan karyawan.

Baca Juga : Berupaya Madiun Masuk Zona Hijau Kembali, Segera Bentuk Rumah Sakit Tangguh

Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, yang tinggal dekat lokasi  tersebut menjelaskan, sebenarnya warga sudah merasa resah dan heran karena tak adanya papan nama tersebut.

Senada dengan pemilik warung seberang jalan, menceritakan, bahwa  dulu sudah pernah di datangi dua mobil berplat merah. Namun sebelum mobil itu datang semua karyawannya di suruh keluar semua ke warung.

“Saya sempat bertanya-tanya kenapa semua karyawan diminta keluar ke warung,” ucapnya.

Oleh karena itu time jurnalis MadiunTimes mempertanyakan pada pihak kelurahan perihal kedua CV tersebut, pada tanggal 16 Juli 2020, dan ditemui Sekretaris Kelurahan. Tapi, sehubungan masalah itu ada di ranah Kasi Trantib, sehingga dipertemukan dengan Denny selaku Trantib.

Hebatnya petugas Trantib pun juga tidak punya dokumen perihal keberadaan CV  Cahaya Surya dan Pratama Jaya tersebut.

Pada akhirnya Denny bersama tim jurnalis mendatangi lokasi CV guna menanyakan keabsahan, legalitas dan keberadaannya yang diduga telah menyalahi aturan karena tidak adanya papan nama tersebut.

Setibanya di lokasi tim bersama petugas Trantib ditemui Budi Agustina selaku karyawan perpajakan. Ia menjelaskan bahwa distributor lain pun juga tidak memasang papan nama.

Baca Juga : Satu Karyawan Positif Covid-19, BRI Pamekasan Pastikan Pelayanan Tetap Normal

“Setahu kami untuk distributor seperti juga yang ada di jalan Cokroaminoto tidak memasang papan nama,” jelasnya.

Sementara, menurut Budi Hartanto selaku Ketua Jawa Coruption Watch (JCW) semua jenis usaha wajib memasang papan nama sebagai pajak reklame. Dan jika itu dilanggar maka Badan Pelayanan Perijinan Terpadu harus mengambil tindakan berupa peringatan atau sanksi lain.

“Pemasangan papan nama perusahaan wajib. Karena merupakan bagian dari transparansi dan pajak reklame yang merupakan salah satu pajak untuk peningkatan pendapatan asli daerah. itu tugas Perijinan untuk melakukan penertiban,” jelas Budi.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

Dede Nana