free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sudah Usul Pecat 5 Orang, Sekda Malang Ingatkan Sanksi ASN yang Indisipliner Berat

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

20 - Jul - 2020, 23:15

Placeholder
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat usai pelantikannya di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (20/7/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Baru beberapa jam dilantik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengingatkan kepada seluruh ASN (aparatur sipil negara) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk bertindak disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Kedisiplinan ASN itu fokus utama  Wahyu dalam menjabat sekda. ASN yang terbukti sebagai pelanggar indisipliner berat akan dijatuhi sanksi berat juga. Salah satunya pemecatan. 

"Saya langsung putuskan dengan hukuman sanksi yang terberat untuk yang itu (melakukan tindakan indisipliner). Sanksi terberat memang ada pemecatan. Kemudian yang kedua adalah penurunan pangkat. Kemudian juga golongan dan mencopot jabatan," ungkapnya usai pelantikan dirinya di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (20/7/2020). 

Wahyu mengatakan,  hukuman terberat bagi ASN yang melakukan tindakan indisipliner berat  diberikan agar memberikan efek jera. "Kami akan sosialisasi. Dengan adanya sanksi yang berat, paling tidak akan ada efek jera bagi ASN," ujar Wahyu. 

Untuk menindak para ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, Wahyu selama satu bulan setengah menjabat sebagai penjabat (pj) sekda telah membentuk tim penilaian kinerja. Tim itu diketuai Wahyu sendiri.  Dalam waktu yang singkat  selama menjabat pj, Wahyu telah menyidangkan beberapa ASN yang terbukti telah melakukan indispliner berat. 

"Jadi, saya sekarang sudah ada tim penilai kinerja. Selama satu bulan setengah, saya sudah beberapa kali menyidangkan tindak ketidakdisiplinan. Salah satunya perselingkuhan. Saya langsung putuskan hukuman terberat," tandas Wahyu. 

Dia menyebut lebih dari satu yang dipecat, tetapi tidak sampai tembus angka 10 kasus. "Hanya sekitar  lima orang," ucap dia.

Sekarang berkas para ASN tersebut telah berada di meja Bupati Malang HM. Sanusi untuk dilakukan penandatanganan pemecatan. "Ini sudah dinaikkan ke Pak Bupati. Tinggal tanda tangan Pak Bupati," ujar pria yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang itu.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy