Baru beberapa jam dilantik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengingatkan kepada seluruh ASN (aparatur sipil negara) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk bertindak disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Kedisiplinan ASN itu fokus utama Wahyu dalam menjabat sekda. ASN yang terbukti sebagai pelanggar indisipliner berat akan dijatuhi sanksi berat juga. Salah satunya pemecatan.
"Saya langsung putuskan dengan hukuman sanksi yang terberat untuk yang itu (melakukan tindakan indisipliner). Sanksi terberat memang ada pemecatan. Kemudian yang kedua adalah penurunan pangkat. Kemudian juga golongan dan mencopot jabatan," ungkapnya usai pelantikan dirinya di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (20/7/2020).
Wahyu mengatakan, hukuman terberat bagi ASN yang melakukan tindakan indisipliner berat diberikan agar memberikan efek jera. "Kami akan sosialisasi. Dengan adanya sanksi yang berat, paling tidak akan ada efek jera bagi ASN," ujar Wahyu.
Untuk menindak para ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, Wahyu selama satu bulan setengah menjabat sebagai penjabat (pj) sekda telah membentuk tim penilaian kinerja. Tim itu diketuai Wahyu sendiri. Dalam waktu yang singkat selama menjabat pj, Wahyu telah menyidangkan beberapa ASN yang terbukti telah melakukan indispliner berat.
"Jadi, saya sekarang sudah ada tim penilai kinerja. Selama satu bulan setengah, saya sudah beberapa kali menyidangkan tindak ketidakdisiplinan. Salah satunya perselingkuhan. Saya langsung putuskan hukuman terberat," tandas Wahyu.
Dia menyebut lebih dari satu yang dipecat, tetapi tidak sampai tembus angka 10 kasus. "Hanya sekitar lima orang," ucap dia.
Sekarang berkas para ASN tersebut telah berada di meja Bupati Malang HM. Sanusi untuk dilakukan penandatanganan pemecatan. "Ini sudah dinaikkan ke Pak Bupati. Tinggal tanda tangan Pak Bupati," ujar pria yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang itu.