free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Tiga Bakal Calon Independen Terancam Gagal Maju di Pilwali Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jul - 2020, 00:33

Loading Placeholder
KPU Kota Blitar gelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual data dukungan dari tiga bakal pasangan calon perseorangan (Foto: Aunur Rofiq/ BlitarTIMES)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tiga pasangan bakal calon perseorangan Pilwali Blitar tidak memenuhi syarat minimal dukungan. KPU menetapkan syarat minimal dukungan sebanyak 11.355 dukungan bagi perseorangan untuk bisa maju di Pilwali Blitar 2020.

Kepastian tersebut diketahui setelah KPU Kota Blitar menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual data dukungan dari tiga bakal pasangan calon perseorangan atau independen di Pilwali Blitar 2020, Senin (20/7/2020).

Baca Juga : Banner Resmi Pemkab Malang Banyak Tampilkan Sanusi-Didik, Pengamat: Curi Start Pakai APBD

Rekapitulasi KPU mencatat ketiga bakal pasangan calon perseorangan, masing-masing Sumari-Edi Widodo mengumpulkan 1.987 dukungan, Purnawan Buchori-Indri Kuswati mengumpulkan 5.883 dukungan, dan Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono mengumpulkan 5.469 dukungan.

"Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual data dukungan dari tiga bakal pasangan calon perseorangan atau independen di Pilwali Blitar 2020 hari ini berjalan lancar. Memang tadi ada beberapa keberatan yang disampaikan tapi keberatan itu sifatnya administrasi. Misalnya tadi yang disampaikan salah satu pasangan bakal calon ada selisih maka harus dibuktikan. Tanpa ada bukti kita tidak bisa melakukan tindak lanjut," ungkap Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam, Senin (20/7/2020).

Dikatakanya, meski hasil rekapitulasi tidak memenuhi syarat namun KPU belum bisa mengatakan ketiga bakal pasangan independen tidak memenuhi syarat. Mereka masih berpeluang maju di pilkada dengan adanya proses perbaikan.

"Kesempatan belum bisa dikatakan tertutup karena masih ada tahap perbaikan. Namun untuk tahap awal dipastikan ketiganya tidak ada yang lolos. Sehingga mereka secara keseluruhan harus melakukan perbaikan," jlentrehnya.

Lebih dalam Umam menyampaikan, proses perbaikan data bagi calon perseorangan dilakukan setelah pengumuman hasil rekapitulasi di tingkat KPU pada 22 Juli 2020. Proses yang dilakukan sama persis seperti tahap awal yakni mengumpulkan data dukungan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.

“Prosesnya sama, hanya saja data bukti dukungan harus lebih banyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan syarat minimal dukungan. Jadi apabila data dukungan yang kurang 5.000, maka yang dikumpulkan ya harus 10.000 dukungan,” jelasnya. 

Baca Juga : Dulang Dukungan Partai, Pasangan Dito-Dewi Resmi Dapat Rekomendasi NasDem

Selain data dukungan dua kali lipat, waktu yang diberikan untuk perbaikan data dukungan calon perseorangan juga lebih singkat dibandingkan tahap pertama. Yaitu, hanya lima sampai delapan hari. Sementara proses verifikasi faktual data dukungan waktu yang ditempuh sembilan hari. 

“Proses verifikasi faktual data dukungan caranya nanti yakni dengan mengumpulkan warga yang memberi dukungan, petugas tidak datang ke rumah-rumah warga. Waktu untuk perbaikan ini lebih pendek dibanding tahap awal,” imbuhnya. 

Syarat perbaikan ini cukup berat. Apabila nanti dalam proses perbaikan para calon independen tetap tidak bisa memenuhi syarat minimal dukungan maka mereka dipastikan tidak bisa mengikuti mendaftar di Pilwali Blitar 2020. "Bila tidak memenuhi syarat dukungan mereka tidak bisa maju di pilwali seperti pasangan dari parpol,” pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---