Masalah parkir di Kota Malang nampaknya menjadi perhatian berbagai pihak. Dalam hal ini, legislatif mulai menyoroti sistem parkir yang dinilai bisa menjadi potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Beragam usulan disampaikan oleh anggota dewan, di antaranya penerapan sistem parkir online menjadi hal yang harus segera direalisasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Baca Juga : Penjualan Barang Bekas, Bisa Sumbang PAD Kabupaten Malang Puluhan Juta Rupiah
Saran lainnya berkaitan dengan penggunaan sistem karcis yang banyak dikeluhkan masyarakat karena terkadang ada pemakaian berulang-ulang agar bisa diubah menjadi karcis sekali pakai. Yaitu dengan pemberian stempel, tanggal, atau karcis berbentuk hologram.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan jika penerapan parkir online nantinya akan dikelola Perumda Tugu Aneka Usaha sesuai dengan perundang-undangan yang ditetapkan.
Tetapi berkaitan dengan pengelolaan yang akan diserahkan dalam Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) itu, saat ini masih menunggu pengesahan.
"Kemarin, transisi sebelum di dok Perda Tugu Aneka Usaha kita pakai simulasi UPT. Ke depan kalau sudah diselesaikan ya itu (masuk ke Tunas)," ujarnya.
Bahkan, penyediaan petugas parkir nantinya juga akan diserahkan pengelolaannya kepada Tugu Aneka Usaha. Hingga mekanisme keseluruhan dalam pengaturan sistem parkirnya.
"Nanti itu iya, mekanismenya diatur oleh Aneka Usaha," imbuhnya.
Dalam sistem parkir online tersebut, ia menjelaskan siapapun termasuk semua warga Kota Malang bisa melakukan pemantauan secara langsung melalui ponsel masing-masing.
Cara ini sebagai salah satu upaya untuk menekan kebocoran parkir yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Pun dengan pendapatan dari sektor parkir di hari itu juga bisa terpantau.
Baca Juga : Dinilai Kurang Maksimal, Serapan Anggaran Tujuh PD di Kota Malang Rendah
"Nanti melalui aplikasi. Misalnya, si A mau melihat parkir di Jalan Kawi bisa. Jumlahnya berapa di sana, itu bisa pantau semuanya. Termasuk memantau berapa pendapatan hari ini dari sektor parkir," tandasnya.
Dengan penerapan langkah itu, nantinya keluhan akan maraknya parkir liar di jalanan akan bisa diminimalkan. Sehingga, bisa menjadi salah satu upaya juga mengurai kemacetan di Kota Malang.
Untuk diketahui, PAD Kota Malang di tahun 2019 gagal mencapai target yang ditentukan. Yakni dari target Rp 613 miliar, terealisasi Rp 588 miliar.
Karenanya, melalui sistem parkir berbasis online itu PAD Kota Malang di tahun 2021 yang ditargetkan senilai Rp 3 triliun itu diharapkan akan tercapai dengan mudah.