Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan, turun jalan dan geruduk kantor DPRD.
Aksi para aktivis PMII Lamongan ini didorong dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040.
Baca Juga : Dianggap tak Becus Kerja, Warga Desa Bangunmulyo Tuntut Ketua RT Dicopot
Mereka menolak keras ranperda RTRW yang disebutnya, dalam penyusunan tidak sesuai dengan Peraturan Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
“Kami memandang bahwa data yang dimuat masih kurang akurat. Terbukti dengan adanya data yang tidak sesuai dengan kondisi wilayah sebenarnya,” ucap Syamsudin Ketua PC PMII Lamongan, Jumat (17/7/2020).
Syamsudin melanjutkan, dari hal itu menunjukan bahwa Ranperda RTRW yang diusulkan oleh pihak eksekutif ini telah gagal pada tahapan pengolahan dan analisa data. Bila dipaksakan lanjut, ucap Syamsudin, tahapan penyusunan dan pembahasan hanya akan menjadi sumber petaka bagi Kabupaten Lamongan.
“Selain itu, mengingat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Ranperda RTRW ini juga telah gagal dan cacat hukum karena tidak menyertakan Naskah Akademik sebagai acuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,” terangnya.
Oleh sebab itu PC PMII Lamongan menuntut DPRD menghentikan proses pembahasan dan mengembalikan Ranperda pada tim penyusun, karena telah salah dalam memuat data dan tidak mematuhi aturan penyusunan.
Di aksi depan gedung rakyat itu, Mahfud Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Lamongan, mempersilahkan perwakilan mahasiwa untuk masuk mendiskusikan hal itu untuk mencari titik temu bersama OPD terkait.
Dalam diskusi itu, para aktivis PMII Lamongan juga membawa pakta integritas untuk ditanda tangani anggota DPRD, khususnya anggota pansus pembahasan Ranperda RTRW.
Baca Juga : Tolak Pemaketan Komoditas, Timkor: Itu Bukan Paketan tapi Sesuai Pedum BPNT
Di mana isi dari pakta integritas itu berisikan tiga hal yang disuarakan oleh PMII Lamongan. Pertama, DPRD Lamongan tidak mengesahkan Ranperda RTRW yang tidak partisipatif dan akomodatif atas kepentingan masyarakat Lamongan. Kedua, DPRD Lamongan menyusun, membahas, dan mengesahkan Ranperda RTRW sesuai dengan mekanisme dan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Serta terakhir, transparansi naskah akademik Ranperda RTRW tahun 2020-2040.
Sayangnya pakta Integritas itu belum bisa ditandatangani oleh anggota pansus DPRD Kabupaten Lamongan.
“Kita dijanjikan hari Senin pakta integritas akan ditandatangani oleh anggota pansus dan diserahkan pada pihak kami. Bila Pakta Integritas itu diingkari, maka kami akan turun aksi lagi dengan massa yang lebih banyak,” tandas Syamsudin.